Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Money

Stop Asuransi! Tidak Bisa Menjamin Bagi Pemilik Polis dan Ahliwaris?

9 April 2023   15:09 Diperbarui: 9 April 2023   15:09 3870
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skenario "Prank" Pengumuman Gagal Bayar Polis Asuransi Saluran Bancassurance ?

Setelah memasuki tahun 2018, dan mendekati akhir tahun tersebut. Justru Negara Indonesia dikejutkan oleh adanya pengumuman gagal bayar polis asuransi jiwa milik Negara, terjadi pada Oktober 2018. Pengumuman gagal bayar polis asuransi jiwa milik Negara itu, diketahui hanya sebesar Rp 802 miliar yang diumumkan secara resmi oleh Direktur Utamanya. Dimana, akibat dari pengumuman tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan berasuransi dimasyarakat menjadi hilang kepercayaan (distrust). 

Pengumuman gagal bayar polis, telah Menimbulkan dampak sosial yang sangat buruk pada sektor jasa keuangan non-bank khususnya asuransi jiwa terjadi RUS penarikan dana polis secara besar-besaran, yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan diikuti sejumlah perusahaan asuransi Swasta, Perusahaan asuransi Nasional turut berguguran, bahkan ada yang sudah dicabut ijin Operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak memenuhi syarat kesehatan keuangannya. 


Pemerintah, Kecolongan Reputasi BUMN Perasuransian Telah Di Rusak !!

Pengumuman gagal bayar polis diruang publik, diketahui hanyalah sebuah rekayasa dari akrobatik Direksi asuransi BUMN, yang tidak didukung dengan data-data yang valid. Diketahui, para Direksi itu tidak memiliki itikad baik untuk membenahi, memperbaiki, dan  membangun sektor industri keuangan non-bank pada perusahaan asuransi jiwa tertua milik Negara. Dan tidak memiliki kapabilitas mengelola portofolio pertanggungan asuransi jiwa yang beraset triliunan.

"Pemerintah Republik Indonesia, sebenarnya mampu untuk membenahi keuangannya, menambah permodalan dan menjaga kelestarian perusahaan sejarah asuransi milik bangsa Indonesia itu"

Pemerintah bersama dengan DPR RI, tidak menjalankan amanat dari pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, terdapat pada Pasal (1), Pasal (15), dan pada Pasal 53, ayat 1, 2 dan 4. Tentang amanat itu, salah satunya untuk Pemerintah harus segera membentuk Lembaga Penjaminan Polis (LPP), yang seharusnya sudah ada sejak tahun 2017 silam atau maksimal 3 tahun sejak Undang-undang itu lahir.

Pada kenyataannya, LPP itu selama 8 (delapan) tahun lebih tidak dibentuk oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR-RI. Hingga terjadi timbul banyak masalah fundamental yang tidak terselesaikan pada perusahaan asuransi jiwa di Indonesia secara Nasional. Mengalami masalah yang serius guncangan ekonomi dunia, gagal bayar, seret likuiditas, kesulitan permodalan akibat hantaman badai resesi ekonomi dunia dampak dari pandemi Covid-19.

Pemerintah menyadarinya itu telah terlambat, Pembentukan LPP (Lembaga Penjamin Polis) yang seharusnya mampu memberikan jaring pengaman pada perusahaan asuransi jiwa, justru baru direalisasikan secara resmi pada tahun 2023. Dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-P2SK), maka secara resmi LPP itu telah terbentuk melalui payung hukum tersebut. Dimana LPP itu, pelaksanaannya satu atap dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah dibentuk lebih dulu untuk jaring pengaman pada sektor jasa keuangan perbankan.

Bisa dikatakan, pembentukan LPP itu sudah sangat terlambat, setelah ada korbannya baru direalisasikan LPP. Sungguh sesuatu yang sangat sia-sia, kasihan para nasabah polis asuransi jiwa yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian. Apalagi realisasinya itu akan baru disusun pedoman teknis dan mekanisme Penjaminannya seperti apa. Dikabarkan, itu akan baru disusun oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Secara detailnya seperti apa beluk ada pedoman, terhadap polis asuransi yang masuk lingkup penjaminan dan polis asuransi jiwa yang tidak masuk dalam ruang lingkup penjaminan. 

Dibentuknya LPP itu, baru akan berfungsi untuk melindungi nasabah polis asuransi jiwa yang berjalan kedepan, kriteria nya masih dalam pembahasan. Lalu bagaimana, bagi nasabah polis asuransi jiwa yang sebelumnya sudah ikut menjadi peserta asuransi jiwa sebelum dibentuk adanya LPP. Kebijakan Penjaminannya polis akan berlaku seperti apa ? Bagaimana dengan perusahaan asuransi jiwa yang benar-benar terjadi terdampak mengalami gagal bayar polis asuransi, sementara pemiliknya tidak memiliki kemampuan menyuntikan permodalan untuk menyehatkan keuangannya. Dan bagaimana bagi perusahaan asuransi jiwa yang ijin operasional bisnisnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasib nasabah polis asuransinya bagaimana, siapa yang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran klaimnya. Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sudah dicabut ijin Operasionalnya.

Kemudian, bagaimana fungsi LPP itu bagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang dalam menjalankan operasional bisnis asuransinya, diduga benyak melanggar aturan perundangan-undangan, dan regulasinya. Apakah LPP dapat mengcover perusahaan asuransi jiwa (PUJK) yang nakal akan dicover juga oleh LPP. Misalkan, saja terdapat kecurangan dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan (RPKP) dan implementasi program restrukturisasi yang dibangun itu, terbukti telah merugikan kepentingan Pemegang Polis dan Kepentingan perusahaan asuransi jiwa (PUJK) itu sendiri.


Persoalannya ada atau tidaknya LPP itu, bagi rakyat sebagai nasabah polis atau pemegang polis tidaklah begitu penting. Perihal yang mendasar dan penting adalah bagaimana Pemerintah Republik Indonesia mau hadir dan mampu memberikan kepastian jaminan perlindungan konsumen polis, jaminan kepastian hukum, dapat direalisasikan dengan baik dan memenuhi harapan dari pada ekspektasinya rakyatnya. Dimana, yang selama ini telah tersakiti akibat janji-janji palsu yang tidak dipenuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang nakal. Pengumuman gagal bayar polis, menjadi alasan tersendiri untuk menghindarkan diri dari tanggung jawabnya atas kewajiban Hutang klaim asuransinya kepada seluruh Nasabah Polis BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun