Oleh : Latin, SE
Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Jakarta, Berlatar belakang, Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) dengan implementasi program restrukturisasi liabilitas terhadap Utang perseroan. Dimana, perseroan itu telah mengelola portofolio asuransi jiwa dan jaminan hari tua, atau program keberlanjutan dari dana  pensiun. Dan dimana disebut sebagai Program Anuitas Seumur Hidup, yang telah dikelola oleh salah satu perusahaan asuransi jiwa ternama milik Negara, beraset triliunan rupiah.
Sebagaimana aturan Undang-Undang dibidang Dana Pensiun, yang menyelenggarakan program pensiun. Hal ini, telah diatur dalam peraturan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal (1), ayat (1) bahwa Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Sementara itu, kewajiban Pemberi Kerja atau pengurusnya baik pada DPPK atau DPLK yang menyelenggarakan program pensiun Iuran Pasti (PPIP). Terhadap calon peserta pensiun diwajibkan membeli Program Anuitas Seumur Hidup pada perusahaan asuransi jiwa sesuai pilihan peserta. Hal ini, mekanismenya telah diatur didalamnya, termasuk oleh UU No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Â Pasal 30 ayat (6) berbunyi ;Â
Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkanpengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untukmelakukan pembayaran dimaksud. Lebih lanjut, pada Pasal (7) Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pengertian Program Anuitas Seumur Hidup adalah pembayaran sejumlah uang secara berkala bulanan kepada peserta pensiun sampai seumur hidup, kepada peserta utama sampai meninggal dunia, dilanjutkan pembayaran manfaat anuitas kepada pasangan (Janda/Duda) sampai seumur hidup, atau meninggal dunia dan atau menikah lagi (Janda/Duda), maka pembayaran manfaat anuitas dilanjutkan kepada anak-anaknya yang masih hidup sampai dengan usia anak 25 tahun, sudah bekerja, dan atau sudah menikah.
Untuk diketahui, bahwa dana pensiun  terbagi menjadi 2 (dua) yaitu DPPK dan DPLK, yang ada di Indonesia. Berdasarkan aturan, yang dilindungi oleh aturan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal (1), dan Peraturan Pemerintah (PP) No.76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).Â
Adapun, Pengertian Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Kemudian, untuk DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1992, kemudian Apa yang dimaksud dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Sesuai penelitian penulis, terhadap suatu kasus salah satu perusahaan asuransi jiwa milik Negara, atas pelaksanaan program restrukturisasi yang menyasar para pensiunan itu tidak dapat diterima. Apa lagi pada nalar akal sehat, tidak bisa dibenarkan tindakan itu yang merugikan kepentingan para pensiunan, termasuk regulasi aturan Undang-Undangnya, baik secara praktek dan operasionalnya yang menyasar para pensiunan.Â