Mohon tunggu...
Latif Rizqon
Latif Rizqon Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pascasarjana MSI UII

Selanjutnya

Tutup

Money

Aturan Ekonomi Islam tentang Pembaiayaan dan Modal Kerja Syariah

11 Januari 2018   21:57 Diperbarui: 12 Januari 2018   00:41 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi syariah muncul sekitar tahun 1970-an. Kemudian pertumbuhan dan perkembangannya di abad 21 sangat pesat dan fenomenal. Perbankan syariah sudah tidak begitu asing lagi di kalangan masyarakat indonesia, lembaga-lembaga keuangan baik itu dari koperasi  sampai bank Syariah sudah mulai tumbuh bermunculan dan banyak. Kondisi perekonomian global yang melemah seharusnya tidak menyurutkan minat untuk berinvestasi. Dengan perencanaan keuangan yang baik, investasi reguler tentu tidak menjadi masalah. 

Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Investasi menurut definisi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkat nilainya di masa mendatang.

Tanpa adanya bunga dalam perekonomian, hubungan investasi dan tabungan dalam perekonomian Islam tidak sekuat seperti yang ada dalam konvensional. Dalam konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan oleh peran bunga dalam perekonomian. Sehingga bunga menjadi indicator fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (bunga simpanan dan bunga pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif turun. Begitu sebaliknya, ketika bunga rendah, maka tabungan akan menurun dan investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam aktivitas tabungan dan investasi dalam konvensional didominasi oleh motif keuntungan (returns) yang bisa didapatkan dari keduanya.

  • MODAL KERJA

Modal dalam bahasa inggris disebut capital mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan.[1]

Pada dasarnya, modal tidak hanya berbentuk uang, namun harta yang digunakan untuk kepentingan bisnis dengan proses perputaran dinamis. Sehingga, dengan perputaran modal tersebut diharapkan roda ekonomi berjalan sesuai yang diharapkan dengan bentuk pemerataan kekayaan. Maka, Allah SWT melarang bagi hamba-Nya untuk menimbun harta dengan ancaman yang pedih dan harta tersebut tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.

 "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (QS. At-Taubah: 34) 

 "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7) 

Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik. Pada akhir periode tahun buku, telah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut. Pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan dividen. Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan lain sebagainya. Dan secara langsung tidak menghasilkan (fixed asset atau non earning asset). Selain itu modal juga dapat digunakan untuk hal yang produktif yaitu disalurkan lewat pembiayaan.[2]    

Islam memberikan ketentuan dalam konteks modal usaha perorangan atau kelompok sebagai berikut:

  • Modal harus diketahui
  • Jika modal tidak diketahui jumlahnya maka sama dengan spekulatif yang berimplikasi pada ketidaksahan transaksi
  • Modal berbentuk rill
  • Modal harus ada secara rill pada saat transaksi. Karena jika modal ada saat transaksi maka aliansi dapat dilanjutkan, namun apabila modal tidak ada maka aliansi tersebut secara otomatis batal
  • Modal bukan merupakan utang
  • Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya riba. Karena jika modal dianggap sebagai utang, maka kelebihan pengembalian pokok disebut sebagai riba.

Modal kerja mempunyai 3 (tiga) konsep yaitu[3]:

  • Modal Kerja (working capital asset)
  • Modal kerja adalah modal lancar yang dipergunakan untuk mendukung operasioal perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancar. Beberapa penggunaan modal kerja antara lain adalah untuk pembayaran pembelian bahan baku, upah buruh dan lain-lain.
  • Modal Kerja Brutto (gross working capital)
  • Modal kerja brutto (gross working capital)  merupakan keseluruhan dari jumlah aktiva lancar (current assets). Pengertian modal kerja brutto didasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancar. Aktiva lancar merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
  • Modal Kerja Netto (net working capital)
  • Modal kerja netto (net working capital) merupakan kelebihan aktiva lancar atas hutang lancar. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancar harus digunakan untuk kepentingan pembiayaan hutang lancar dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

Berdasarkan penggunaannya, modal kerja dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

  • Modal Kerja Permanen
  • Modal kerja permanen berasal dari modal sendiri atau dari pembiayaan jangka panjang. Sumber pelunasan modal kerja permanen berasal dari laba bersih setelah pajak ditambah dengan penyusutan.
  • Modal Kerja Seasonal
  • Modal kerja seasonal bersumber dari modal jangka pendek dengan sumber pelunasan dari hasil penjualan barang dagangan, penerimaan hasil tagihan termin, atau dari penjualan hasil produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun