Dalan teori metodologi. hukum islam ( ushul fiqh ) disebutkan bahwa al-Qur'an dan sunnah ( hadits ) adalah sumber dari segala sumber hukum ( mashdar min al- masadir). Sedangkan sumber hukum yang lainnya seperti Ijma' dan qiyas merupakan dalil sekunder yang diperdebatkan eksistensinya dikalangan Ushulliyiin.
Pada masa Rasulullah SAW. ketika muncul suatu kasus hukum baik yang berhubunhan dengan Allah Swt. Atau berhubungan dengan manusia maka Allah menurunkan wahyu ( Al- Quran ) untuk menjelaskannya meskipun penjelasan yang ada di dalam Al-Quran masih bersifat global (ijmali) tidak secara detail (tafsili).
Setelah Rasulullah Saw. Wafat praktik ijtihad terus diteruskan oleh para sahabat , mereka mengikuti cara-cara ijtihad yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. Ketika dihadapkan pada kasus-kasus hukum mereka mula-mula merujuk pada Al-qur'an kemudian merujuk pada sunnah .Namun ketika tidak ditemukan aturan hukumnya pada kedua sumber hukum tersebut maka mereka melakukan ijtihad berdasarkan kemampuan memahami makna-makna teks dari segi sosio-historis ( asbabunnuzul) , tujuan-tujuan hukum ( maqashid syariah) dan alasan-alasan hukum serta berdasarkan kemampuan bahasa arab yang mahir.
Seiring dengan berkembangnya zaman meluasnya wilayah kekuasaan islam dan terjadi interaksi sosial antara kaum muslimin dengan penduduk daerah lain memicu persoalan - persoalan baru yang tak terbatas sedangkan nas-nas wahyu terbatas.
Oleh karenanya Para tabi'in dan tabi' tabi'in berusaha secara maksimal untuk menyelesaikannya dengan langkah awal mengikuti cara-cara yang dilakukan Rasulullah Saw. kemudian cara-cara yang dilakukan para sahabat dengan terus berusaha mengembangkan metode-metode istimbath hukumnya.
Dalam sejarah pemikiran. islam muncul 3 aliran pemikiran ushul fiqh yaitu ailran mutakallimin ( syafiiyah ) , aliran fuqaha' ( hanafiyah ) , dan aliran konvergensi ( gabungan keduannya ).
Memang disadari upaya melakukan rekonstruksi substansi metodologi hukum islam tidaklah mudah , hal ini merupakan pekerjaan yang cukup berat dan memerlukan pakar dibidangnya. Para pakar metodologi hukum islam mengamalkan prinsip (Al-muhafdzah ala qodim as-salih wal akhdz bil jadiin al-aslah) " memelihara pengetahuan klasik dan menggali pengetahuan baru yang lebih baik ".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H