Mohon tunggu...
Latifatul masfufah
Latifatul masfufah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haid

12 September 2022   15:00 Diperbarui: 18 April 2024   21:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan Mengenai Haid 

Haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila telah menginjak masa baligh.Haid ini dijalani oleh seorang wanita pada masa-masa tertentu ,paling cepat masa haid adalah satu hari satu malam dan maksimal masa haid yaitu lima belas hari.Sedangkan yang normal masa haid adalah tujuh hari.

Dalam menjalani masa haid ini ,wanita dikelompokkan menjadi tiga kategori,yaitu:Wanita yang baru menjalani masa haid,wanita yang telah terbiasa menjalaninya dan wanita yang mengalami keluarnya darah Istihadoh.

Wanita yang baru mengalami masa haid yaitu wanita yang baru pertama kali mengeluarkan  darah haid.Ketika itu ia berkewajiban meninggalkan shalat, puasa dan berhubungan badan,hingga datang masa suci.

Wanita yang biasa menjalani masa haid yaitu wanita yang mempunyai hari hari tertentu  pada setiap bulan untuk menjalani masa haidnya.Apabila ia melihat darah yang berwarna kekuning-kuningan dan yang berwarna keruh itu pada saat tengah menjalani haid ,maka darah tersebut termasuk darah haid,sehingga ia belum diharapkan untuk mandi ,melaksanakan shalat dan puasa .

Wanita yang mengalami Istihadoh yaitu wanita yang mengeluarkan darah secara terus menerus melebihi kebiasaan masa berlangsungnya haid.

Amalan yang dilarang untuk dikerjakan bagi wanita yang menjalani masa haid 

a.shalat

b.Puasa

c.Membaca Al -Qur'an

d.Menyentuh Al-Qur'an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun