Mohon tunggu...
Latifa Putri Oktavia
Latifa Putri Oktavia Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

Seorang individu yang sedang menempuh pendidikan S1 program studi Matematika, Universitas Airlangga. Tertarik dengan sebuah perhitungan nominal, analisis, dan pendalaman karya tulis. Seorang individu yang selalu berpegang teguh terhadap IKIGAI sebagai prinsip di dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Warga Negara Indonesia Berhak Kritis

13 Mei 2023   19:35 Diperbarui: 13 Mei 2023   19:41 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada era millennial ini, memberikan pendapat kritis seringkali disangkutpautkan dengan tindakan melawan arus. Padahal, dari etimologi kata nya, berpikir kritis adalah cara manusia dalam berpikir sebagai bentuk respon terhadap suatu hal dengan menganalisis fakta terlebih dahulu untuk membentuk sebuah penilaian. 

Berdasarkan etimologi kata tersebut, maka dapat dikatakan bahwa salah satu hal penting yang harus dimiliki pada era saat ini adalah memiliki pemikiran yang kritis sebagai warga negara Indonesia. 

Jika dilihat pada fakta lapangan yang ada, telah banyak masyarakat Indonesia yang semakin berpandangan luas terhadap apapun yang sedang terjadi di depan matanya. Kecanggihan digital yang ada pun semakin mempermudah setiap masyarakat untuk memberikan pendapatnya secara terbuka.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara demokrasi. Sebagaimana yang dimuat di dalam Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945  yang berisi hak untuk menyatakan pikiran dan sikap yang mana hal ini bermakna bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Tentu saja, pendapat yang dimaksud di sini adalah pendapat yang kritis yang didasarkan oleh fakta. Berpikir kritis tak hanya didasarkan pada ungkapan pendapat yang diberikan namun juga didasarkan terhadap kemampuan mengolah dan menerima pendapat orang lain yang kembali pada diri kita sendiri. Sehingga, bisa dikatakan bahwa berpikiran kritis adalah kemampuan dua arah dalam memberi dan menerima pendapat dengan baik dan benar sesuai dengan norma yang berlaku.

Warga negara Indonesia berhak memiliki pemikiran kritis demi kemajuan pembangunan negara Indonesia menuju Indonesia yang lebih maju. Sehingga, dapat diakui secara sah bahwa warga negara Indonesia berhak mengutarakan ide, gagasan, bahkan keluhannya kepada objek yang dituju dengan tujuan bahwa pikiran yang diutarakan akan menghasilkan output atau solusi terhadap suatu permasalahan yang ada. Jika dielaborasi lebih jauh, beberapa tahun terakhir ini menjadi tahun di mana marak terjadi perdebatan pendapat terutama di media sosial yang secara jelas sudah diketahui bahwa media sosial menjadi media dengan penyebaran informasi yang sangat cepat karena tidak adanya batas antara pengguna yang satu dengan pengguna yang lainnya. Sehingga, dari sini banyak sekali terjadi pro dan kontra antara subjek yang mengutarakan pendapat dan objek yang dituju dalam pendapat tersebut. Tak jarang pula ditemui bahwa objek yang dituju dalam pendapat seseorang merasa tidak dapat menerima pendapat tersebut dikarenakan takut bahwa nama baiknya akan tercemar kemudian membuat sebuah tindakan yang secara tak langsung membungkam seseorang untuk mengutarakan pendapatnya. Padahal, berdasarkan pendapat yang diutarakan, pendapat tersebut mengarah pada fakta dan permasalahan yang ada.

Apalah arti demokrasi dan kemerdekaan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan apabila setiap pendapat yang diutarakan warga negara Indonesia dicoba untuk selalu dibungkam dan diremehkan seolah-olah pendapat tersebut tidak ada urgensinya. Bagaimana keabsahan pasal yang sudah termuat di dalam UUD 1945 tentang hak atas menyatakan pikiran dan sikap apabila setiap pemikiran kritis warga negara Indonesia tidak dihiraukan dan tidak pernah dijadikan sebagai bentuk masukan untuk mengubah Indonesia menjadi negara yang lebih maju. Kita sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan sebuah bentuk kemajuan tentulah berhak memberikan pendapat yang kritis apabila pendapat tersebut memang ditujukan untuk kemajuan Bersama. Kita sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan sebuah kebersamaan tentulah berhak pendapatnya didengarkan dan dirangkul. Indonesia tidak kekurangan orang cerdas sehingga tidak akan kekurangan pula orang-orang yang dapat berpikir kritis demi kemajuan Indonesia. Maka dari itu, berdasarkan kedemokrasian negara Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia berhak diterima kritissannya terhadap suatu hal yang perlu menjadi perhatian bersama demi Indonesia maju milik kita bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun