Virus corona sudah merebak ke hampir seluruk titik di Indonesia. Social distancing menjadi salah satu cara pencegahan penyebaran covid-19. Social distancing adalah pembatasan sosial dengan menjaga jarak 1 sampai 2 km antara satu dengan yang lainnya. Untuk itulah MUI atau Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada pemerintah untuk mengeluarkan larangan terkait pelaksaan sholat di masjid.
MUI melarang warga untuk sholat berjamaah atau melaksanakan sholat Jum'at di masjid untuk menghindari penyebaran virus corona ini. Beberapa negara lain seperti Iran, Singapura, Malaysia juga memberlakukan sistem larangan sholat berjamaah di masjid. Di Indonesia sendiri, beberapa masjid sudah di lockdown seperti di Tegal, Malang, Masjid Salman ITB Bandung, beberapa daerah di DKI Jakarta dan daerah lainnya. Namun, banyak pro dan kontra mengenai larangan sholat di masjid. Banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut karena mereka berpikir sholat berjamaah di masjid hukumnya wajib.
Salah satu masjid yang masih melakukan sholat berjamaah yaitu Masjid Al-Muhajirin Lautze yang berlokasi di Gading Serpong. Warga sekitar masih melakukan sholat berjamaah seperti biasa. Namun begitu, para pengurus masjid tetap waspada dan memberlakukan beberapa aturan.
Pengurus masjid membuat beberapa aturan untuk mencegah penyebaran covid-19, yaitu mempercepat pelaksanaan sholat. Kemudian, setelah selesai melaksanakan sholat, tidak ada salam-salaman dan langsung pulang kerumah.
"Kami selaku pengurus masjid tetap waspada dan memberlakukan beberapa aturan, seperti sholat yang dipercepat, setelah sholat tidak memakai salam-salaman. Ini menjadi salah satu cara kami agar terhindar dari penyebaran virus corona," ujar Walgito selaku pengurus masjid Al-Muhajirin.
Tidak hanya di Masjid Al-Muhajirin saja, di Masjid Asmaul Husna Gading Serpong juga masih melakukan kegiatan sholat berjamaah. Namun, sama seperti di Masjid Al-Muhajirin, jemaah dan pengurus masjid juga tetap waspada akan bahaya virus corona dan menetapkan beberapa aturan.
Salah satu aturannya yaitu tetap melakukan social distancing pada saat sholat dengan cara pengurus masjid memberi tanda x atau tanda silang di setiap 1 meternya untuk memberi jarak antara jemaah yang satu dengan yang lainnya. Jemaah tidak bisa sholat di lantai yang terdapat tanda x atau tanda silang tersebut.
Walau masih banyak masjid yang tetap melakukan ibadah berjamaah, harus tetap waspada terhadap wabah covid-19 dan menerapkan social distancing dan physical distancing. Pemerintah dan MUI juga menghimbau agar tetap menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H