Mohon tunggu...
Latifah Kurniawati
Latifah Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembagian harta waris laki-laki dan perempuan

5 Juni 2023   07:11 Diperbarui: 5 Juni 2023   07:14 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skripsi yang ditulis oleh Mariango dari universitas Syarif Hidayatullah Jakarta yang berjudul PEMBAGIAN WARISAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN ini membahas beberapa hal penting dalam waris, seperti dasar hukum, pengertian, bagian waris laki-laki dan perempuan dan sejarahnya.
Waris atau ftiap sub bab memiliki beberapa pembahasan. Mulai dari sejarah hukum waris, tujuan pembagian waris, pengertian waris, ahli waris dalam Al-Qur'an, dan pembagian harta waris anak laki-laki dan perempuan menurut ulama Tafsir Sayyid Qutub.
Pengertian waris seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, sedangkan sejarah hukum pembagian harta waris perempuan  adalah pada masa jahiliah sebelum nabi Muhammad di angkat menjadi nabi dan rasul wanita dianggap seperti barang dagangan mereka, dan mereka berfikir bahwa anak dan perempuan tidak berhak mendapatkan harta waris karena mereka tidak pernah ikut berperang dan menunggang kuda, mereka akan membagikan harta warisannya kepada mereka yang ikut berperang. Zaman jahiliah wanita dan anak sangat dianggap rendah oleh kaum laki-laki. Kemudian masuklah Islam ditengah-tengah mereka dan membuat martabat wanita terangkat dan mereka mendapat apa yang menjadi hak-hak mereka.
Ada beberapa tujuan dari adanya pembagian harta waris yang dijelaskan oleh penulis, diantaranya yang supaya harta yang ditinggalkan pewaris tetap terjaga dapkan gagasan ini. Sayyid Qutub juga menambahkan bahwa bagian laki-laki dan perempuan  2:1 itu merupakan sudah menjadi bagian yang pas dan cocok. Bagian yang sudah ditentukan dalam Nash menjadi bagian yang sangat pas karena yang menentukan adalah Allah.
Dari keterangan diatas tadi dapat disimpulkan bahwa bagain waris laki-laki dan perempuan tidak dapat disamakan, hal ini berkaitan dengan kehidupan selanjutnya yang harus dilakukan wanita dan laki-laki juga berbeda, dan tanggung jawab laki-laki lebih banyak dan besar dari perempuan. Skripsi yang ditulis oleh Mariango ini sudah kemgkaydan pas jika hanya disajikan untuk pembelajaran singkat saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun