Mohon tunggu...
Latifah Kurniawati
Latifah Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Hukum perkawinan Islam di Indonesia

7 Maret 2023   21:48 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:04 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Buku tulisan dari Prof. DR. Amir Syarifuddin yang berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" menjelaskan secara rinci tentang hukum perkawinan yang ada di indonesia, mulai dari perkawianan sendiri, putusnya perkawinan, akibat dari putusnya perkawinan, dan ruju'. Perkawinan sangatlah penting untuk diatur dalam suatu hukum baik hukum islam atau hukum indonesia karena dalam islam perkawinan merupakan salah satu dari ibadah yang dimana setiap yang melakukan akan mendapat pahala(jika dilakukan secara islam). 

Dalam hukum islam perkawinan biasa diatur dalam fiqh munakakhat, sedangkan dalam hukum indonesia perkawinan biasa dalam undang-undang perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita maka dari itu ketika perkawinan tidak dilandasi oleh hukum maka khawtirnya para manusia akan melakukannya dengan cara mereka sendiri-sendiri. Pada hakikatnya perkawinan mempunyai tujuan untuk menjaga kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. 

    Fenomena yang kita saksikan saat ini adalah banyaknya orang yang mempermainkan pernikahan dengan cara menikah muda kemudian bercerai atau menikah diumur tua kemudian bercerai, atau karena satu dua hal yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga kemudian belum siap untuk menerimanya kemudian mengajukan perceraian, dan masih banyak lagi tentang hal-hal sepele yang dijadikan alasan untuk bercerai. 

Di Indonesia sendiri bercerai selalu dipersulit karena dalam Islam sendiri melarang adanya perceraian kecuali memang suatu perkaiwnan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi, dari pengadilan agama sebisa mungkin untuk tidak bercerai. 

Asal dari hukum perkawinan islam adalah fiqh munakakhat dimana mengatur perkawinan menurut islam dan berlaku untuk seluruh dunia. Kemudian ditambahkan dengan indonesia maka penerapan hukum ini hanya berlaku untuk satu negara yaitu indonesia. Perkawinan di indonesia diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan juga KHI(kompilasi hukum Islam)tentang perkawinan yang telah dirumuskan dari fiqh munakakhat dan undang-undang perkawinan. 

   Penulis membagi pembahasan tentang perkawinan menjadi IV bab, hal ini bertujuan untuk memudahakan pembaca dalam memahami isi buku. Bahasa buku yang padat dan jelas akan memudahkan pembaca dalam memahaminya. 

    Dalam buku Prof. DR. Amir Syarifuddin menjelaskan tentang apa saja yang ada dalam perkawinan Islam di Indonesia menurut hukum perkawinan( undang-undang perkawinan) dan juga hukum Islam ( fiqh Munakakhat). Hukum perkawinan indonesia ini hanya berlaku untuk negara indonesia, dan hukum perkawinan islam berlaku untuk seluruh negara yang bergama islam. 

Di indonesia sendiri ketentuan perkawinan diatur dalam bentuk undang-undang yaitu, UU No. 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975. Perkawinan juga diatur dalam KHI pada Bab 1 tentang dasar perkawianan dan dijabarkan pada UU pasal 1,2,3,4,5, dan Bab II pada pasal 2,3,4,5,6,7,8,9.

Perkawinan adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan secara sah dan kebolehan untuk melakukan hubungan suami istri setelah melakukan perkawinan. Dalam pandangan islam menikah adalah suatu ibadah yang merupakan sunnah Allah dan Rasulullah( hlm 41). Pada hakikatnya perkawinan hukumnya sunnah, akan tetapi ada beberapa hal yang akan menjadikan hukumnya berbeda dari hukum asal. 

Penulis memberikan banyak sekali dasar hukum perkawinan, diantaranya dalam QS. An-Nur: 32,QS. Ar-Rum: 21,QS. An-Nisa: 1 dan masih banyak lagi. Islam mengatur setiap manusia buakn semata-mata tidak ada manfaat atau hikamh dibaliknya, perkawinan sendiri memiliki hikmah yaitu dapat menghalangi manusia untuk tidak melihat hal-hal yang tidak diizinkan oleh syara'(hlm 47). 

   Adapun setiap perbuatan pasti ada tata cara dan proses dalam melakukannya, begitu juga dengan perkawinan pasti ada persiapannya. Perisiapan perkawinan diantaranya, pertama, memilih jodoh, setiap orang yang akan melakukan perkawinan harus memiliki calonn/ pasangan terlebih dahulu, jika tidak maka tidak akan bisa melaksanakan perkawinan. Kedua, peminangan atau yang biasa dikenal dengan khitbah, yaitu dimana seorang laki-laki yang ingin menyampaikan kehendak untuk melakukan ikatan perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun