Mohon tunggu...
Latifa Himma
Latifa Himma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi fakultas ekonomi UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Let's shine with knowledge

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah (Takaful) Vs Asuransi Konvensional

24 Mei 2021   17:44 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:46 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pict CC : https://www.marketeers.com/

Pada masa ini, masyarakat menggunakan asuransi sebagai persiapan dana darurat dan proteksi diri. Asuransi sendiri saat ini juga menawarkan banyak produk sesuai dengan keinginan serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga harus paham betul tentang pilihan jenis serta variasi produk asuransi yang ada. Sistem asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sistem Asuransi Syariah dan Asuransi konvensional. Agar tidak salah kaprah ketika memilih kedua sistem tersebut, maka sebagai calon nasabah kita harus mengenali dulu apa itu Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional beserta perbedaan antara keduanya.

Asuransi Konvensional merupakan produk asuransi yang menawarkan layanan dengan sistem jual beli resiko. Pada asuransi konvensional, nasabah diharuskan membayar premi untuk mendapatkan manfaat dari asuransi berupa proteksi terhadap resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari sesuai dengan perjanjian pada saat akad. Sedangkan asuransi syariah merupakan asuransi yang berpedoman pada prinsip sesuai syariat Islam yaitu dengan menerapkan asas tolong-menolong antar peserta asuransi (ta'awun) dan saling melindungi (takaful) berupa saling berbagi resiko diantara peserta asuransi.

Terdapat beberapa perbedaan pada asuransi konvensional dan asuransi syariah (takaful). Perbedaan yang pertama terletak pada prinsip dasar yang diterapkan pada kedua asuransi tersebut. Asuransi konvensional menerapkan sistem risk transfer, yaitu pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan asuransi sepenuhnya. Perusahaan asuransi akan menanggung resiko atas nama nasabah baik berupa aset, kesehatan, jiwa, dll sesuai dengan perjanjian di akad. Sedangkan pada asuransi syariah pertanggungan resiko ditanggung oleh perusahaan asuransi bersamaan dengan peserta (risk sharing). Antar peserta asuransi harus saling membantu dan tolong menolong dengan cara mengumpulkan dana yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi. Dana tersebut akan diberikan kepada peserta asuransi apabila ada yang mendapat musibah.

Perbedaan kedua antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah yaitu terletak pada visi dan misi perusahaan. Perusahaan asuransi konvensional memiliki visi dan misi utama dalam hal ekonomi dan sosial. Sedangkan pada asuransi syariah mengemban misi dalam hal aqidah, ibadah (ta'awun), ekonomi (iqtishod), dan pemberdayaan umat (sosial). Kemudian, takaful atau asuransi syariah juga memiliki visi menjadi lembaga keuangan yang konsisten dalam menjalankan transaksi asuransi yang dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip syariah guna memberikan fasilitas serta layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi umat Islam. 

Perbedaan ketiga terletak pada kepemilikan dana dan pengelolaannya. Pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan oleh nasabah sesuai waktu yang telah disepakati. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan asuransi, biasanya dana akan dialihkan pada kegiatan investasi demi mendapatkan keuntungan maksimal. Sedangkan pada takaful, dana yang telah dibayarkan tetap menjadi milik peserta asuransi dan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola tanpa mempunyai hak milik atas dana tersebut. Dana tersebut akan dikelola dengan melibatkan objek-objek yang halal dan tidak mengandung hal yang dilarang oleh agama baik secara hukum maupun sifatnya. Pengelolaan dana semaksimal mungkin dilakukan untuk keuntungan peserta asuransi dengan sistem yang transparan. Secara keseluruhan, keuntungan (profit) yang didapatkan dari asuransi konvensional berasal dari keuntungan surplus underwriting, komisi reasuransi, dan keseluruhan hasil dari investasi merupakan keuntungan milik perusahaan. Sedangkan pada asuransi syariah (takaful), keuntungan diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi yang dilaksanakan secara syariah bukan keseluruhan menjadi milik perusahaan, namun keuntungan dari investasi tersebut akan dilakukan sistem bagi hasil (mudharabah) dengan para peserta asuransi. 

Setelah mengetahui bahwa kepemilikan dana dan pengelolaannya pada asuransi konvensional dan takaful berbeda, maka kita juga harus mengetahui bahwa pengawasan terhadap dana pada kedua sistem asuransi tersebut juga berbeda. Perbedaan keempat terletak pada pengawasan dana. Pada asuransi syariah, terdapat lembaga yang bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS). Lembaga ini bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan asuransi agar tetap selaras dengan prinsip syariah. DPS dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada badan atau lembaga pengawas khusus dalam kegiatan dan transaksi yang dilakukan. Namun, perusahaan asuransi konvensional harus patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Perbedaan kelima terletak pada program dana hangus. Istilah dana hangus ini akan terjadi ketika tidak ada klaim dari nasabah hingga jangka periode asuransi berakhir. Dana hangus ini sering terjadi pada asuransi konvensional, dimana status dana hangus akan terjadi pada beberapa keadaan seperti ketika periode asuransi berakhir, nasabah tidak sanggup membayar premi yang masih berjalan, dan ketentuan lainnya. Sedangkan pada asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Dana yang telah dibayarkan oleh nasabah tetap bisa diambil ketika periode asuransi sudah berakhir meskipun nantinya sebagian dari dana tersebut akan disalurkan sebagai dana tabarru. Kemudian, ketika nasabah tidak mampu membayarkan premi yang masih berjalan, dana tetap bisa ditarik sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi syariah.

Demikian penjelasan mengenai Asuransi Syariah (Takaful) dan Asuransi Konvensional beserta perbedaan diantara keduanya. Mohon maaf apabila terdapat kata yang salah dalam artikel ini, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun