Khamar merupakan jenis minuman yang memabukkan serta mampu menghilangkan kesadaran dalam diri seseorang. Dalam ajaran agama islam, khamar merupakan bagian dari sekian banyak perbuatan yang dilarang serta diharamkan untuk mengerjakannya oleh seorang muslim.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (Qs. Al-Baqarah : 219).
Dalam salah satu riwayat dari ibnu abbas dijelaskan ada seorang laki-laki ynag datang menghadiahkan sebuah wadah yang berisi khamar kepada rasulullah saw. Saat itu rasulullah bersabda, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa khamar telah diharamkan?" kemudian, salah seoran ittu membisikkan laki-laki iyu untuk tidak menjualkannya. Rasulullah bersabda lagi, "sesungguhnya, Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya. (HR. Muslim).
Selain diharamkan dalam ajaran islam, khamar juga berakibat buruk pada kesehatan berdasarkan pada hasil penelitian.para pecandu khamar atau alkoholisme yang bekepanjangan dapat merusak system otak mereka termasuk hipotalamus.
Dalam islam secara tekstual tidak ada ditemukan suatu hukum yang menjelaskan bahwa narkoba haram. Namun, terkait besarnya dampak buruk yang disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba, akhirnya para ulama mengharamkan barang tersebut dengan beberapa alasan syariat, diantaranya keharmonisan sosial dan kesehatan diri. Â Beberapa fakta sosial yang ada dampak buruk dari narkoba bagi kesehatan fisik, mental dan lingkungan sosial jauh lebih buruk dibandingkan dengan khamar yang sudah jelas-jelas keharamannya, serta dikecam dalam agama islam.
Beberapa penyakit yang diakibatkan karena meminum khamar atau alcohol yaitu:
Penyakit hati.
Penyakit gagal ginjal
Diabetes.
Hiperglikemia.
Hipoglikemia.