Mohon tunggu...
Latifa Firda Isnaeni
Latifa Firda Isnaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan, FISIP Universitas Airlangga

Belajar sepanjang masa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM Melalui Program KIS dan Komnas HAM

21 Agustus 2023   23:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada UU Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan hal ini, pemerintah dan pihak yang berwenang tentunya harus bersedia untuk senantiasa melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara di Indonesia.

"Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah." Ialah bunyi dari pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang merupakan bukti dari komitmen pemerintah kita dalam menegakkan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pembentukan berbagai instrumen hak asasi manusia, menyusun peraturan konstitusional, serta sanksi-sanksi untuk para pelanggar HAM juga telah banyak diberikan kepada mereka. Lantas apakah penegakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah berjalan dengan baik?

Selain contoh-contoh yang disebutkan di atas tadi, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memenuhi hak asasi manusia di Indonesia, seperti :

  • Pelaksanaan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Indonesia Sehat sendiri adalah jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada warga miskin. Meskipun berasal dari pengelola yang sama, pelaksanaan program KIS berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS sendiri untuk para penggunanya, masih mewajibkan membayar premi per bulan. Sedangkan, untuk KIS tidak ada kewajiban dalam membayar premi. Karena program KIS biayanya ditanggung oleh pemerintah. Banyak masyarakat kalangan bawah merasa terbantu dengan adanya KIS yang digalakkan pemerintah dari era pemerintahan presiden ke-7, Ir. Joko Widodo. Bahkan menurut studi kasus pada tahun 2017 yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesehatan dengan Teguh Dartanto, Kepala Kajian Kemiskinan dan Perlindungan Sosial LPEM FEB UI dan Dosen, Departemen Ilmu Ekonomi FEB UI pada tahun 2017 menjelaskan bahwa KIS berkontribusi positif dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

  • Pendirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Dengan berdirinya lembaga mandiri ini, Komnas HAM diharapkan mampu untuk memecahkan dan menegakkan berbagai permasalahan yang terkait dengan hak asasi manusia. Komnas HAM sendiri telah berlandaskan hukum pemerintah, yang di mana pada awal mereka berdiri saja sudah ditetapkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Wewenang Komnas HAM sendiri juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM. Dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM, Komnas HAM telah mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kasus Timor Timur pada tahun 1999, kasus Tanjung Priok, dan peristiwa Abepura 2000.

Jadi, dari beberapa data dan opini yang telah disampaikan di atas, pemerintah sudah menegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM melalui berbagai usaha seperti contoh yang ada, yaitu pelaksanaan program Kartu Indonesia Sehat dan pembentukan lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua upaya tersebut merupakan suatu usaha-usaha penegakan ham yang sudah diusahakan pemerintah kita dan mendapatkan berbagai umpan balik positif dari masyarakat yang telah menggunakan layanan mereka. Tentunya, hal ini sangat berkaitan erat dengan Sustainable Development Goals poin ke-10 yaitu reduced inequality.

Sumber :

Prisma.kemenkumham.go.id. Apa Itu Hak Asasi Manusia Diakses pada 20 Agustus 2023, dari https://prisma.kemenkumham.go.id/apa-itu-hak-asasi-manusia-

Mkri.id. 16 Januari 2023. Konstitusi Indonesia Melindungi HAM Setiap Orang Termasuk WNA. Diakses pada 20 Agustus 2023, dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835

Komnasham.go.id. Tentang Komnas HAM. Diakses pada 21 Agustus 2023, dari https://www.komnasham.go.id/index.php/about/1/tentang-komnas-ham.html

Data.bpjs-kesehatan.go.id. 27 Agustus 2021. Dampak Program JKN-KIS Terhadap Kemiskinan. Diakses pada 21 Agustus 2023, dari  https://data.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-portal/action/blog-detail.cbi?id=cfbe7112-06e3-11ec-9744-d1e519cf8397

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun