Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri ", Jurnal Buana Gender PSGA LPPM IAIN Surakarta

6 Maret 2024   21:58 Diperbarui: 6 Maret 2024   21:59 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Jelaskan faktor faktor penyebab perceraian!
Tingginya faktor perceraian di Wonogiri disebabkan karena banyaknya pernikahan dibawah umur. Pasangan yang menikah di bawah umur tergolomg masih memiliki sifat yang labil dalam menjalani kehidupan secara konsumtif dan kurangnya pemahaman agama sehingga berpengaruh dalam membangun keluarga. Pendapat dari Jatipurno usia perkawinan sangat mempengaruhi tingginya tingkat perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah, karena pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga.

Selain itu para istri juga di terlantarkan oleh suami ya karena tidak di beri nafkah wajib oleh suaminya. Di Kabupaten Wonogiri gugatan perceraian lebih banyak dilakukan oleh pihak perempuan karena adanya ketentuan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memberikan peluang yang besar kepada perlindungan perempuan, kemandirian ekonomi, dan keberanian perempuan, dalam mengambil sikap. Adapun pengaruh tradisi Boro di Wonogiri yang memicu meningkatnya angka perceraian.

Adapun faktor pendorong terjadinya peningkatan perceraian di Wonogiri karena kehidupan keagamaan masyarakat sangat rendah sangat berpengaruh terhadap tingkat keutuhan rumah tangga dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya. Selain itu faktor ekonomi juga memegang pengaruh penting dalam keharmonisan rumah tangga karena keluarga yang ideal adalah keluarga berkualitas secara ekonomi dan tidak bergantung pada masyarakat lain dalam kemandirian perekonomiannya. Faktor lingkungan juga berpengaruh terhadap pembentukan karakter yang dimana keluarga yang baik akan membentuk suatu bangsa yang baik dan sebaliknya. Adapun faktor penggunaan media dan teknologi berpengaruh terhadap persoalan-persoalan internal yang disebabkan oleh ekonomi dan perselingkuhan adapun faktor eksternal berupa pengaruh doktrin moderenisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri.

2. Apa saja alasan perceraian
Alasan perceraian di Wonogiri mengalami peningkatan disebabkan oleh alasan sebagai berikut:
- Suami tidak tanggung jawab atas pernikahanya
- Suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak
- Perselingkuhan
- Perselisihan dan pertengkaran
- Tinggal wajib
- Belum dikarunia anak
- Perselisihan dan pertengakaran
- Meninggalkan kewajiban
- Ketidak harmonisan dalam rumah tangga.

3. Apa dampak dan akhibat perceraia
 Dampak terjadinya perceraian yaitu banyak terjadi  konflik dalam keluarga akibat perceraian, banyak orang yang menderita akibat perceraian, banyak orang menjadi miskin karena perceraian. Korban yang paling dirugikan karena orang tua bercerai adalah anak. Anak akan kehilangan kasih sayang dari salah satu orang tuanya, walaupun jika mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya karena orang tuanya sudah tidak fokus terhadap anak. Fokus orang tua akan terarah kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi, sang anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya.

Adapun akibat hukum terhadap anak dari perceraian terhadap anak yaitu terkait siapa yang nantinya berkewajiban mengasuh anak bila dari pernikahan tersebut memiliki anak, siapa yang harus mendidik anak pasca perceraian, apa saja hak-hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tuanya yang statusnya sudah bercerai. Antara kedua belah pihak juga harus memikirkan bagaimana nafkah anak dan pendidikannya. Bagaimana pembagian harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan yang pada umumnya dibagi sama. 

Selain itu, jika  mempunyai hutang bersama, maka harta bersama yang dimiliki mencukupi untuk membayar semua hutang yang ada. Bila tidak mencukupi untuk membayar hutang tersebut maka segala resiko titanggung oleh salah kedua belah pihak. Hal tersebut harus diselesaikan secara adil dan bijaksana, sehingga anak bisa tumbuh secara jiwa dan jasmaninya secara optimal, meminimalisir dampak dari statusnya sebagai janda atau duda.

Akibat perceraian juga berdampak kepada terjadinya masalah sosial yang lebih luas seperti kenakalan remaja, tingkat krimininalitas yang meningkat dll. Hal tersebut dikarenakan dampak perceraian yang membuat anak broken home memiliki karakter sensitif, temperamen, mudah tersinggung, dan tidak ada yang menghargai dari keluarganya sehingga mereka berpikiran untuk apa berbuat baik.

4. Bagaimana solusi mengatasi masalah perceraian dan dampak perceraian ?


Solusi mengatasi perceraian menurut kelompok kami adalah :
1. Edukasi mengenai pernikahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan lembaga seperti KUA
2. Meningkatkan kebijakan hukum mengenai pernikahan dan perceraian guna melindungi hak serta kewajiban suami istri, serta dapat menjadi perantara mengenai perdamaian antara kedua belah pihak dalam kasus perceraian
3. Edukasi mengenai seksualitas mengenai pentingnya setia kepada satu orang istri saja agar menghindari ancaman penyakit seksual
4. Pengawasan serta pendampingan bagi pasangan yang sedang mengalami masalah untuk mencegah adanya perceraian
5. Mengadakan kursus pra nikah
6. Penguatan rumah tangga sakinah yang dilakukan oleh stakeholders di kalangan pemerintahan maupun keagamaan, lembaga kemasyarakatan, dan KUA sebagai liding sektornya.

Kelompok 6 

1. Latifa Andriani ( 222121054)

2. Muh. Zakky srori ( 222121069)

3. Aulia Putri Febyani ( 222121073)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun