Mohon tunggu...
Latif Nursodik
Latif Nursodik Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Ingin Menjadi Jurnalis Profesional SD N Parakan MTsN Model Parakan SMA N 1 Kota Magelang Broadcaster and Jurnalistic UIN Suka Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

kebebasan pers yang kebablasan,,,

25 September 2012   14:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:43 4984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Text Box: [Type the document title]




DAFTAR ISI

Daftar isi. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1

Latar belakang Masalah. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .2-3

Rumusan Masalh. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3

-Apa pengertian kebebasan pers?? ........................................................................................................3

-Apa sajakah jenis-jenis pers di indonesia?? ........................................................................................3

-Bagaimanakah pengaruh media massa pada budaya di indonesia??....................................................3

-Apakah fungsi dan peranan  pers di Indonesia?...................................................................................3

-Apa yang dimaksud pers yang bebas dan bertanggung jawab?............................................................3

-Apa yang dimaksud kode etik jurnalistik?............................................................................................3

-Apa yang dimaksud dewan pers?..........................................................................................................3

Pembahasan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3-10

-pengertian kebebasan pers??................................................................................................................3

-jenis-jenis pers di indonesia?? ..............................................................................................................5

-pengaruh media massa pada budaya di indonesia??..............................................................................6

-fungsi dan peranan  pers di Indonesia?..................................................................................................6

-pers yang bebas dan bertanggung jawab?..............................................................................................8

-kode etik jurnalistik?..............................................................................................................................9

-dewan pers?............................................................................................................................................9

Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 10

Refrensi. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 11

A.LATAR BELAKANG MASALAH

Di Indonesia saat ini peran media massa sangatlah penting. Hal ini di karenakan media massa merupakan tempat tercepat, terakurat dan dapat di pertanggung jawabkan beritanya. Dengan mengetahui dan menguasai tekhnologi maka masyarakat dapat mengetahui seluruh berita yang berada di seluruh dunia tanpa harus mendatangi stu perstu negara yang sedang heboh dan dapat dikatakan mengetahui berita yang up to date. Sebagai salah satu contohnya di negara Indonesia, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dari tahun ke tahun baik mengirimnya melalui e-mail maupun media yang lainnya. Dapat dikatakan peran media massa sangatlah penting bagi sekolah-sekolah, masyarakat baik desa maupun kota dan yang terpenting media massa sangatlah penting bagi pemerintah. Bagi pemerintah media massa dapat digunakan apabila sewaktu-waktu akan menyampaikan berita yang penting maka dapat melalui media massa yang sering kita lihat bersama seperti televisi, koran, media onlain maupun kita dengar di radio.

Media massa sudah menjadi kebutuhan masyarakat desa maupun kota, maka dari itu kebebasan pers sangatlah penting, supaya masyarakat dapat mengetahui apapun yang terjadi di negara ini maupun di manca negara. Baik itu kejelekan kinerja pemerintah maupun kebaikan kinerja pemerintah,

Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan.

Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis.

Pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia saat ini sudah sangat bebas, karena kurangnya penekanan dan kebijakan dari pemerintah. Hal tersebut dilihat dari banyaknya media yang mengekspos kehidupan pribadi para publik figur yang sebenarnya tidak perlu dipublikasikan dan berbagai masalah lainnya.

Dari penjelasan di atas, kami menyusun makalah dengan judul “Kebebasan Pers”. Harapan kami dengan adanya makalah ini dapat memberikan perbaikan dalam kebebasan  pers di Indonesia.

B.RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah:

-Apa pengertian kebebasan pers??

-Apa sajakah jenis-jenis pers di indonesia??

-Bagaimanakah pengaruh media massa pada budaya di indonesia??

-Apakah fungsi dan peranan  pers di Indonesia?

-Apa yang dimaksud pers yang bebas dan bertanggung jawab?

-Apa yang dimaksud kode etik jurnalistik?

-Apa yang dimaksud dewan pers?

C.PEMBAHASAN

1.Pengertian Kebebasan Pers

Ada banyak pengertian mengenai kebebasan pers menurut berbagai sumber antara lain sebagai berikut :

a.Kebebasan pers (bahasa inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

b.Kebebasan pers menurut pandangan islam haruslah sesuai dengan azas atau norma yang berlaku jangan samapai pers tersebut menyimpang dari azas atau norma tersebut. Hal ini dikarenakan pada saat ini realitanya banyak sekali pers yang menyimpang dari ajaran-ajaran norma yang berlaku misalnya maraknya pers majalah yang bersifat porno aksi, hal tersebut tentu saja menyimpang dari ajaran agama islam.

c.Kebebasan pers‟ adalah istilah untuk menunjukan jaminan atas hak warga memperoleh informasi sebagai dasar untuk membentuk sikap dan pendapat, baik dalam konteks sosial mapun estetis.(1) Premis di atas menunjukan sebuah „fungsi imperatif‟ daripada sebuah hak. Apa yang dimaksudkan sebagai fungsi imperatif? Menurut Ashadi Siregar, kebebasan pers bukan merupakan hak bagi media pers, melainkan sebagai landasan bagi kewajiban yang lahir dari fungsi imperatif yang harus dijalankan.(2) Fungsi imperatif yang dimaksudkan oleh Siregar adalah hakikat fungsi pertalian antara kemerdekaan berdemokrasi, warga negara dan juga fungsi pers untuk menyalurkannya. Maka dalam sudut pandang politik, kemerdekaan pers merupakan sebuah ilustrasi gambaran adanya sebuah ruang kemerdekaan bagi pengetahuan masyarakat dan bagaimana masyarakat menyalurkan pengetahuan dan gagasan politiknya dalam ruang yang lebih besar yakni kehidupan berdemokrasi negara. Bisa dikatakan dalam kalimat yang lebih sederhana bahwa kebebasan pers tidak ada pada dirinya sendiri. Kemerdekaan pers bukan hanya terletak pada eksistensi keberadaan dirinya sendiri melainkan bermatarantai dan berelasi dengan proses hidup demokrasi.

d.Kebebasan pers adalah lembaga sosial (social institution) atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan di negara dimana ia beroperasi bersama-sama dengan sub sistem lainnya. Ada 2 macam pengertian pers yaitu:

Arti sempit : media massa cetak seperti : surat kabar, majalah, tabloid dan sebagainya.

Arti luas : media massa cetak elektronik seperti : radio siaran, televisi siaran sebagai media yang menyediakan karya jurnalistik.

Dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa kebebasan pers adalah kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi dari berbagai media massa baik media massa cetak maupun media massa elektronik, dan kebebasan ini merupakan hak setiap individu, namun kebebasan pers tidak boleh melanggar azas-azas atau norma-norma yang berlaku pada agama tertentu.

2.JENIS – JENIS MEDIA MASSA

ØMedia Massa Tradisional

Media massa tradisional adalah media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara tradisional media massa digolongkan sebagai berikut L: surat kabar, majalah, radio, televisi dan film (layar lebar). Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:

a.Informasi dari lingkungan diseleksi, diterjemahkan dan didistribusikan.

b.Media massa menjadi perantara dan mengirim informasinya melalui saluran tertentu.

c.Penerima tidak pasif dan merupakan bagian dari masyarakat dan menyeleksi informasi yang mereka terima.

d.Interaksi antara sumber berita dengan penerima sedikit.

ØMedia Massa Modern

Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan sosial budaya, telah berkembang media-media lain yang kemudian dikelompokkan ke dalam media massa seperti internet dan telepon selular. Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:

a.Sumber dapat mentransmisikan pesannya kepada banyak penerima (melalui SMS atau internet misalnya)

b.Isi pesan tidak hanya disediakan oleh lembaga atau organisasi namun juga oleh individual

c.Tidak ada perantara, interaksi terjadi pada individu

d.Komunikasi mengalir (berlangsung) ke dalam

e.Penerima yang menentukan waktu interaksi

3.Pengaruh media massa pada budaya

a.Menurut Karl Erik Rosengren pengaruh media cukup kompleks, dampak bisa dilihat dari: skala kecil (individu) dan luas (masyarakat)

b.kecepatannya, yaitu cepat (dalam hitungan jam dan hari) dan lambat (puluhan tahun/ abad) dampak itu terjadi.

Pengaruh media bisa ditelusuri dari fungsi komunikasi massa, Harold Laswell pada artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model sederhana yang sering dikutip untuk model komunikasi hingga sekarang, yaitu:

üSiapa (who)

üPesannya apa (says what)

üSaluran yang digunakan (in what channel)

üKepada siapa (to whom)

üApa dampaknya (with what effect)

Model ini adalah garis besar dari elemen-elemen dasar komunikasi. Dari model tersebut, Laswell mengidentifikasi tiga dari keempat fungsi media.

Fungsi-fungsi media massa pada budaya:

üFungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.

üFungsi penghubungan (correlation), dimana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.

üFungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.

üFungsi hiburan (entertainment) yang diperkenalkan oleh Charles Wright yang mengembangkan model Laswell dengan memperkenalkan model dua belas kategori dan daftar fungsi. Pada model ini Charles Wright menambahkan fungsi hiburan. Wright juga membedakan antara fungsi positif (fungsi) dan fungsi negatif (disfungsi).

4.Fungsi dan Peranan  Pers di Indonesia

Dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 disebutkan mengenai fungsi pers, dalam hal ini pers nasional. Adapun fungsi pers nasional adalah sebagai berikut:

a.Sebagai wahana komunikasi massa. Pers nasional sebagai sarana berkomunikasi antarwarga negara, warga negara dengan pemerintah, dan antarberbagai pihak.

b.Sebagai penyebar informasi. Pers nasional dapat menyebarkan informasi baik dari pemerintah atau negara kepada warga negara (dari atas ke bawah) maupun dari warga negara ke negara (dari bawah ke atas).

c.Sebagai pembentuk opini. Berita, tulisan, dan pendapat yang dituangkan melalui pers dapat menciptakan opini kepada masyarakat luas. Opini terbentuk melalui berita yang disebarkan lewat pers.

d. Sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi.

Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social :

a.Fungsi informasi, masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.

b.Fungsi pendidikan, pers sebagai sarana pendidikan massa (mass education), memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannnya.

c.Fungsi menghibur, hal yang bersifat menghibur sering di muat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.

d.Fungsi kontrol sosial, terkandung dalam makna demokratis yang didalmnya terdapat unsur sosial participation, social responcibility, social support, social control.

Pers nasional sesuai dengan pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999, menyebutkan  peranan pers sebagai berikut:

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, saling menghormati kebhinekaan;

c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

5.Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab

Indonesia saat ini resminya menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini mengacu ke teori “pers tanggung jawab sosial”. Asumsi utama teori ini adalah bahwa kebebasan mengandung di dalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 kebebasan pers disebut dengan istilah kemerdekaan pers. Dalam UU tersebut menyatakan sebagai berikut :

a.Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (pasal 2).

b.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal4ayat1).

c.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2).

d.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (pasal 4 ayat 3).

e.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak (pasal 4 ayat 4).

f.Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (pasal 7 ayat 1).

g.Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum (pasal 8).

Dari ketentuan-ketentuan tersebut tampak jelas bahwa pers Indonesia adalah pers yang bebas. Akan tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan melakukan kewajiban-kewajiban tertentu. Kewajiban-kewajiban pers trsebut antara lain:

a.Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (pasal 5 ayat 1).

b.Pers wajib melayani Hak Jawab (pasal 5 ayat 2).

c.Pers wajib melayani Hak Tolak (pasal 5 ayat 3).

d.Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang disepakati oleh organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers (pasal 7 ayat2 dan penjelasan).

e. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen (pasal 15 ayat 1)

6.Kode Etik Jurnalistik

Etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti kebiasaan, adat, watak. Kata yang dekat dengan etika adalah moral yang berasal dari bahasa latin mores yang artinya adat kebiasaan. Etika merupakan semacam pegangan bagi perilaku manusia dalam kehidupa masyarakat.

Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Orang-orang yang bekerja dalam suatu profesi tertentu perlu melengkapi dirinya dengan kode etik. Dengan adanya kode etik diharapka perilaku mereka dalam bekerja dan bertugas sesuai dengan nilai-nilai etik atau moral yang baik.

Kode Etik Jurnalistik menjadi pegangan para insan pers dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Kode etik menjadi landasan moral atau etika profesi guna menjamin kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat serta sebagai pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas para insan pers. Saat ini dewan pers sudah menetapkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan.

7.Dewan Pers

Selain melalui Kode Etik Jurnalistik, untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional disebut Dewan Pers. Dewan Pers adalah sebuah dewan yang bersifat independen, yang terdiri dari wartawan yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli dibidang pers atau komunikasi, dan bidang lainnya  yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organsasi perusahaan pers (pasal 15 ayat 1 dan 3). Keanggotaan dewan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Fungsi-fungsi yang dilaksanakan Dewan Pers menurut pasal 15 ayat 2 UUPers terdiri atas 6 fungsi, yaitu :

a.Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers

b. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik

c.Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers

d.Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintahan

e.Memfasilitasi organisasi-organosasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kulitas profesi kewartawanan

D.KESIMPULAN

Kami menyadari bahwa Makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang kesemuanya karena keterbatasan ilmu pengetahuan yag kami miliki. Oleh karena itu kami sangatlah mengaharapkan kritik dan saran dari dari anda semua yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan, semoga makalah ini dapat bermanfaat khususny bagi penulis dan bagi pembaca umumnya

Negara demokrasi adalah negara yang memberi jaminan atas hak asasi manusia termasuk kebebasan dalam mengeluarkan pikiran atau pendapat baik secara lisan maupun tertulis. Kebebasan media, dalam hal ini pers adalah bukti nyata adanya jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat tersebut. Pers yang bebas adalah salah satu pilar bagi tegaknya demokrasi. Demokrasi dan masyarakat demokratis membutuhkan pers yang bebas. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan murni atau benar-benar bebas. Sesui teori social Responsibility, pers memiliki kebebasan dan tanggung jawab. Adanya  prinsip pertanggungjawaban ini akan menekan prinsip kebebasan yang dimiliki pers. Pers yang tidak bertanggung jawab dapat menciptakan penyalagunaan akan kebebasan yang dimilikinya.

REFRENSI

-http://suara-santri.tripod.com/files/nasional/nasional5.html

-http://rimahayani.blogspot.com/2009/03/dampak-penyalahgunaan-kebebasan-media.html

-Wikimedia.com kategori mengenai Media massa

-Dewan Pers. 2003. Kebebasan Pers Dan Penegakkan Hukum. Jakarta : Dewan Pers.

-2004. Kompetensi Wartawan (Pedoman Peningkatan Profesionalisme Wartawan Dan Kinerja Pers). Jakarta : Dewan pers.

-L Rivers, William. 1994. Etika Media Massa  dan Kecenderungan Untuk Melanggarnya. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun