Mohon tunggu...
Latif
Latif Mohon Tunggu... Mahasiswa - profesi sebagai pelajar mahasiswa

hobyy travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penceraian pada Rumah Tangga

5 Juni 2023   17:57 Diperbarui: 5 Juni 2023   18:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENDAHULUAN

            Judul skripsi yang diambil untuk menjadi bahan review yaitu berjudul "faktor-faktor penyebab perceraian dalam rumah tangga di kampung poncowati kecamatan terbanggi besar" yang ditulis oleh Tri Rika Yuliana dengan jurusan hukum keluarga islam fakultas syariah IAIN Metro. Penjelasan singkat latar belakang dari skripsi ini yaitu membahas kehidupan dalam rumah tangga yang mungkin terjadinya suatu kesalahpahaman antara keduanya. Sehingga masalah tersebut akan menyebabkan perceraian jika tidak diatasi dan diselesaikan dengan damai. Selanjutnya skripsi ini membahas tentang fenomena terjadinya perceraian dari berbagai macam faktor penyebab putusnya suatu perkawinan. Bahwasannya perceraian merupakan jalan terakhir dalam mengakhiri suatu ikatan perkawinan setelah melakukan mediasi dan damai tidak bisa membuahkan hasil.

            Alasan saya memilih judul skripsi tentang perceraian karena ingin mengetahui penyebab perceraian rumah tangga yang sering terjadi pada masyarakat kini. Penceraian sendiri tidak hanya berdampak kepada pasangan tetapi juga berdampak kepada anak karena adanya perceraian dari kedua orang tuanya. Selanjutnya karena saya ingin mendalami faktor kekerasan dalam rumah yang menjadi salah satu penyebab perceraian. Tindak kekerasan yang dilakukan dapat berupa kekerasan fisik atau ancaman kekerasan. Tindakan kekerasan tersebut akan menimbulkan penderitaan pada korban seperti fisik, mental, dan materil, sehingga harus melakukan perlindungan yang diberikan kepada korban pun dengan beragam.

  • PEMBAHASAN

            Bahwa pengertian perceaian merupakan pengahapusan perkawinan dengan putusan hakim karena adanya gugatan dari salah satu pihak dalam perkawinan. Dalam perceraian hukum islam memberi jalan kepada istri yang menghendaki perceraian dengan mengajukan khulu' sedangkan laki-laki menjatuhkan talak. Perceraian dapat tejadi karena beberapa penyebab diantaranya dijelaskan dalam kompilasi hukum islam pasal 113 yaitu: kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.

Walapun pada awalnya nikah sendiri adalah kesepakatan untuk mencari kebahagiaan dan menjalin hubungan yang harmonis, tetapi setiap hubungan rumah tangga pasti ada masalah yang harus dihadapi. Sehingga pada akhirnya mereka memutuskan perceraian dalam menyelesaikan sebuah permasalahan dalam rumah tangga. Tetapi melakukan suatu perceraian harus dengan alasan bahwa suami istri tersebut tidak akan hidup rukun, karena beberapa faktor yaitu:

  • Faktor ekonomi

Faktor ekonomi yang menyebabkan perceraian karena tidak terpenuhinya kebutuhan istri oleh suami untuk kehidupan sehari-hari. Pada akhirnya dengan tidak terpenuhunya kebutuhan maka melakukan peerceraian dengan mengajukan gugatan.

  • Faktor kekerasan rumah tangga

Faktor ini yang sering terjadinya suatu perceraian dalam rumah tangga karena adanya kekerasan dalam perkawinan. Kekerasan tersebut berupa fisik maupun non fisik. korban kekerasan yang banyak dirugikan yaitu istri dan anak sehingga mengakibatkan korban trauma berat atas perlakuan kekerasan dan untuk memutuskan perceraian.

  • Faktor durhaka

Maksudnya seorang istri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara'. Ia tidak mentaati suaminya atau menolak ajakan dari suami, misal: istri menolak ajakan suami untuk berpindah rumah.

  • Faktor perselisihan

Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami istri yang diselesaikan dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.

  • Faktor perselingkuhan

Orang ketiga tidak akan terjadi begitu saja tanpa adanya alasan atau penyebabnya. Landasan perselingkuhan biasa dilandasi oleh hawa nafsu, baik dari pihak suami maupun istri. Yang mendasari timbulnya hawa nafsu tersebut biasanya dikarenakan beberapa faktor, yaitu ketidakpuasan terhadap pasangan.

  • RENCANA 

            Setelah saya menuliskan hasil review tentang faktor-faktor penyebab perceraian. Saya tertarik dengan materi skripsi yang berkaitan tentang perceraian. Menurut saya materi ini adalah jalan agar suatu permasalahan rumah tangga diselesaikan tidak harus menggunakan kekerasan dan setiap masalah harus diselesaikan bersama-sama. Sehingga dengan itu akan mengurangi perselisihan dan menghindari perceraian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun