Mohon tunggu...
Lathifah Hidayah
Lathifah Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lie is beautiful, Just Enjoy it

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Hak Asuh Anak Pasca Penceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

2 Juni 2024   20:58 Diperbarui: 2 Juni 2024   22:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada point A penulis menggambarkan desa kepoh yang dimana Desa Kepoh ini adalah salah satu desa yang termasuk wilayah Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Propinsi Jawa Tengah. Kondisi tanah persawahan di Desa Kepoh yang terdiri dari tanah sawah dengan sistem irigasi setengah teknis, dengan sistem irigasi. Luas desa 312.998 Ha yang terdiri dari wilayah pemukiman, pertanian, perkantoran, dan sebagainya. Desa Kepoh terdiri dari 9 dukuh dan terbagi menjadi 3 dusun dan 20 rukun tetangga (RT). Gambaran angka perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali adalah merujuk pada data yang tercatat pada monografi desa dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 2 kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 3 kasus perceraian, dan pada tahun 2022 mencapai 5 kasus perceraian.

Pada point B penulis memaparkan hak asuh anak setelah perceraian, dan kondisi anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali

BAB IV ANALISIS HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI DESA KEPOH KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI

Pada BAB IV ini penulis menganalisis hasil penelitiannya, dari 3 keluarga , keluarga pertama hak asuh anak setelah perceraian adalah pada pihak bapak karena ibunya meninggalkannya dengan alasan adalah agar anak-anak tidak terlantar, anak masih bias mendapatkan nafkah, kasih sayang, dan perhatian dari bapak dan neneknya. Keluarga ke 2 Hak asuh anak setelah perceraian jatuh kepada ibunya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan alas an pengasuhan anak diberikan kepada ibunya karena anak masih kecil dan masih membutuhkan seorang ibu.keluarga ke 3 Hak asuh anak adalah ikut pada ibunya karena masih kecil hasil musyawarah keluarga besar dari kedua belah pihak akhirnya memutuskan hak asuh berada pada ibunya.

Penulis mengatakan bahwa Berdasarkan uraian di atas dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih kecil (belum mumayyiz atau umur di bawah 12 tahun) terletak pada ibu kandungnya. Ketentuan ini dapat berubah jika ibunya telah meninggal dunia atau sebab lain yaitu sang ibu dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak karena pertimbangan kemaslahatan tumbuh kembangnya anak. Artinya baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak-anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusan

Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali,sejalan dengan Pasal 41 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,dinyatakan "baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Pengadilan memberi keputusannya" Diperkuatdengan ketentuan di dalam KHI yang juga mengaturmengenai hakasuh anak, yaitu sebagaimana yang terdapat dalam BAB XIV pasal 98

BAB V PENUTUP

Selanjutnya pada BAB V ini adalah penutup yang ber isi kesimpulan dan saran hasil penelitian di desa kepoh kecamatan samba boyolali. Dimana penulis menyimpulkan bahwa Hak asuh anak pasca perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali pada 1  keluarga yaitu kepada bapaknya karena ibunya pergi dan dinilai tidak sanggup atau kurang baik untuk diberikan hak asuh anak, sehingga demi pertimbangan kemaslahatan tumbuh kembangnya anak yang lebih baik untuk kedepannya maka hak asuh diberikan kepada pihak bapak.sedangkan 2 keluarga adalah ada pada ibunya karena anak masih kecil (belum mumayyiz atau umur di bawah 12 tahun). Ibu memiliki ikatan batin yang lebih kuat kepada anak, mempunyai rasa kasih sayang yang lebih, dan memiliki waktu lebih banyak untuk mengasuh dan merawat anak. Ibu diharapkan mampu mengasuh anak agar tumbuh menjadi anak baik (shaleh) di kemudian hari.

Saran yang di sampaikan penulis pada skripsi ini adalah para pihak yang ingin bercerai hendaknya lebih mempertimbangkan nasib anak. Orangtua harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus diemban sebagai orangtua kepada anak karena kewajiban memelihara dan membimbing anak tidaklah terputus setelah terjadinya perceraian. Saran bagi pemerintah/pengadilan, perlu mengupayakan adanya pengawasan terhadap praktik hak asuh anak setelah perceraian untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Saran bagi penelitian berikutnya, hendaknya mengkaji pelaksanaan hak asuh anak setelah perceraian apakah sudah dijalankan dengan baik oleh para orang.

  • RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS

Rencana untuk kedepannya saya ingin mengambil seperti halnya dengan tema yang digunakan pada skripsi ini yaitu mengenai penceraian. saya Mengambil topik tentang nasib anak dari keluarga yang mengalami perceraian atau broken home. broken home adalah masalah sosial yang signifikan di banyak masyarakat. Dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap anak-anak, kita dapat memperjelas bagaimana isu ini akan berdampak pada generasi mendatang dan masyarakat secara keseluruhan. Anak-anak seringkali menjadi korban tersembunyi dalam proses perceraian.Memahami penderitaan mereka dan mengetahui cara melindungi dan mendukung mereka sangat penting untuk kesejahteraan mereka.Mengangkat isu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak perceraian terhadap anak dan mendorong upaya untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang terkena dampak isu ini. Mengkaji permasalahan perceraian ini dapat membantu untuk memberikan solusi.

LATHIFAH NUR HIDAYAH (222121040)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun