Mohon tunggu...
Lathifah Fahrunisa
Lathifah Fahrunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengesahan RUU PKS

26 Juni 2022   13:30 Diperbarui: 26 Juni 2022   13:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara mengenai RUU PKS apakah kita sebagai generasi masa kini sudah mengetahui sebab adanya RUU PKS tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak pembahasan mengenai pengesahan RUU PKS. Adanya RUU PKS disebabkan karena di Indonesia sendiri masih banyak orang yang melakukan kekerasan seksual sehingga menyebabkan banyak korban pelecehan, maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU PKS untuk melindungi korban pelecehan seksual dan juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual pada pasal 88 ayat 3.
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pengesahan RUU PKS, bisa kita lihat kilas balik perjalanan 10 tahun RUU PKS berlangsung dari tahun 2012-2021 dimana disetiap tahunnya memiliki banyak opini dari masing-masing tahun.
 Hingga hari ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan. Padahal, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2012 lalu. Jika kita berkaca pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat pada setiap tahunnya, seharusnya RUU ini segera disahkan tetapi, pada kenyataannya yang terjadi di dalam proses pengesahannya sering kali menemui hambatan-hambatan. Biasanya hambatan itu berupa adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR yang menyulitkan pengesahan RUU tersebut. Selain hal itu , RUU PKS ini juga kerap dijadikan alat untuk elektabilitas partai politik. Salah satunya dengan cara melontarkan isu-isu yang tidak benar terkait dengan substansi RUU PKS untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya tidak dilakukan oleh partai politik, mengingat urgentsi RUU ini karena kondisi Indonesia pada hari ini darurat Kekerasan Seksual. Pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional atau yang biasa disebut (Prolegnas). RUU ini kembali resmi masuk ke dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada tahun 2020. Hal ini harus dikawal bersama-sama agar RUU ini tidak lagi dikeluarkan pada Prolegnas.
 Mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih sangat tinggi. Urgentsinya adalah hingga pada hari ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pembelajaran, mulai dari sekolah dasar hingga pada perguruan tinggi, dan para pelakunya rata-rata dari para oknum guru hingga dosen. Hal-hal inilah yang membuat para korban takut untuk speak up terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum guru dan dosen. Terlebih lagi hari ini kurangnya kepastian dan perlindungan hukum di negara Indonesia membuat para korban semakin takut untuk speak up terkait dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.  Jumlah tersebut naik sebesar 6% dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus dan pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Meskipun sudah mengalami sedikit penurunan tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi. Melihat kondisi tersebut sudah tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak membahas RUU PKS ini. Karena ini sudah sangat urgent, Indonesia pada saat ini sudah darurat kekerasan seksual dan RUU PKS ini sudah tidak dapat ditunda lagi.
Setelah melalui beberapa penolakan pengesahan RUU PKS oleh DPR, Pada Agustus 2021, RUU PKS kemudian resmi berganti nama menjadi RUU TPKS. Lalu, masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin, 6 Desember 2021. Setelah menanti selama 10 tahun, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada Selasa, 12 April 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Berbicara mengenai RUU PKS apakah kita sebagai generasi masa kini sudah mengetahui sebab adanya RUU PKS tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak pembahasan mengenai pengesahan RUU PKS. Adanya RUU PKS disebabkan karena di Indonesia sendiri masih banyak orang yang melakukan kekerasan seksual sehingga menyebabkan banyak korban pelecehan, maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU PKS untuk melindungi korban pelecehan seksual dan juga memberikan rehabilitasi bagi para pelaku kekerasan seksual pada pasal 88 ayat 3.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang pengesahan RUU PKS, bisa kita lihat kilas balik perjalanan 10 tahun RUU PKS berlangsung dari tahun 2012-2021 dimana disetiap tahunnya memiliki banyak opini dari masing-masing tahun.

 Hingga hari ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum juga disahkan. Padahal, RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak Tahun 2012 lalu. Jika kita berkaca pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat pada setiap tahunnya, seharusnya RUU ini segera disahkan tetapi, pada kenyataannya yang terjadi di dalam proses pengesahannya sering kali menemui hambatan-hambatan. Biasanya hambatan itu berupa adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR yang menyulitkan pengesahan RUU tersebut. Selain hal itu , RUU PKS ini juga kerap dijadikan alat untuk elektabilitas partai politik. Salah satunya dengan cara melontarkan isu-isu yang tidak benar terkait dengan substansi RUU PKS untuk mendapatkan simpati dari masyarakat. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya tidak dilakukan oleh partai politik, mengingat urgentsi RUU ini karena kondisi Indonesia pada hari ini darurat Kekerasan Seksual. Pada tahun 2021, RUU PKS telah resmi masuk Program Legislasi Nasional atau yang biasa disebut (Prolegnas). RUU ini kembali resmi masuk ke dalam Prolegnas pada akhir Maret 2021, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan pada tahun 2020. Hal ini harus dikawal bersama-sama agar RUU ini tidak lagi dikeluarkan pada Prolegnas.

 Mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih sangat tinggi. Urgentsinya adalah hingga pada hari ini banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pembelajaran, mulai dari sekolah dasar hingga pada perguruan tinggi, dan para pelakunya rata-rata dari para oknum guru hingga dosen. Hal-hal inilah yang membuat para korban takut untuk speak up terkait dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum guru dan dosen. Terlebih lagi hari ini kurangnya kepastian dan perlindungan hukum di negara Indonesia membuat para korban semakin takut untuk speak up terkait dengan kekerasan seksual yang dialaminya. Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.  Jumlah tersebut naik sebesar 6% dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus dan pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Meskipun sudah mengalami sedikit penurunan tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi. Melihat kondisi tersebut sudah tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak membahas RUU PKS ini. Karena ini sudah sangat urgent, Indonesia pada saat ini sudah darurat kekerasan seksual dan RUU PKS ini sudah tidak dapat ditunda lagi.

Setelah melalui beberapa penolakan pengesahan RUU PKS oleh DPR, Pada Agustus 2021, RUU PKS kemudian resmi berganti nama menjadi RUU TPKS. Lalu, masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 pada Senin, 6 Desember 2021. Setelah menanti selama 10 tahun, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada Selasa, 12 April 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun