Mohon tunggu...
Karnadi
Karnadi Mohon Tunggu... Guru - Kreator

Menyukai konten tutorial dan review tempat wisata. Menulis dibeberapa blog dan website pribadi, Affiliator Shopee, Konten kreator di Youtube dan Aktif di halaman facebook.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mengatasi Gagal Mengirim DRH PPPK di SSCASN Terbaru

9 Januari 2024   18:37 Diperbarui: 12 Januari 2024   16:18 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini para peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 dan dinyatakan lulus telah sampai pada tahap pengisian DRH ( Daftar riwayat hidup ) untuk pengajuan NIP PPPK.

Seperti dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id pengisian DRH harus dilakukan dengan teliti. Beberapa biodata harus di isi dengan benar dan terdapat pula kode captcha yang harus peserta masukkan.

Biodata diri, pendidikan, keluarga, pekerjaan, dan pengalaman organisasi, harus di isi dengan benar sehingga dibutuhkan ketelitian dalam pengerjaanya.

Selain itu terdapat pula beberapa file berkas yang harus disiapkan oleh peserta untuk di unggah di laman sscasn.bkn.go.id Beberapa berkas tersebut diantaranya :

1. Surat pernyataan 5 point bermaterai.

Surat pernyataan 5 point ini dapat diunduh di akun sscasn.bkn.go.id masing-masing.

2. Surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) dari polres setempat.

3. Daftar riwayat hidup dari SSCASN.

4. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, Dan zat adiktif lainya.

5. Surat keterangan sehat jasmani Dan rohani.

6. Ijazah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun