Bandung, 7 Januari 2025 -- Seorang mahasiswa berinisial LN, diketahui mengarang cerita dalam membuat tugas berita dalam tugas penulisan kreatif yang mengharuskan membuat berita investigasi yang ia buat demi kepentingan pribadinya. Dalam tugas yang diajukan, LN mengklaim telah melakukan wawancara dengan seorang narasumber, namun ternyata, narasumber tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah diwawancarai oleh LN dan narasumber tidak terima dengan hal tersebut.
Tugas investigasi tersebut yang seharusnya diperoleh dari wawancara, namun ternyata LN tidak melakukan wawancara. Â Seharusnya seorang mahasiswa dan jurnalis yang baik harus mengutamakan integritas, kejujuran, dan akurasi. Semua informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui verifikasi yang ketat. Mengarang wawancara atau fakta adalah bentuk pelanggaran etik yang salah.
Hal ini juga pentingnya pemahaman tentang kode etik jurnalistik, yang menjadi pedoman bagi setiap wartawan dan mahasiswa yang membuat tugas tersebut dalam menjalankan tugasnya membuat berita. Seharusnya wartawan untuk mengedepankan prinsip kebenaran, akurasi, dan independensi dalam setiap karya jurnalistik.
Kesalahan LN disini dalam membuat tugas juga seharusnya sangat wajib memverifikasi semua informasi yang disajikan kepada publik. Informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya harus diklarifikasi atau disertai dengan penjelasan mengenai ketidakpastiannya.
Dan juga kesalahan nya Mengarang cerita atau menyebarkan informasi yang belum atau tidak sesuai dengan keadaan yang seharusnya. Hal ini bukan hanya mencoreng atau merugikan reputasi narasumber, namun sebagai mahasiswa penulis berinisial LN ini merusak namanya sebagai mahasiswa yang seharusnya menanamkan kejujuran dalam membuat tugas karena melanggar kreadibilitas dia sebagai calon penulis kedepannya.
Sebagai penulis seharusnya membuat berita yang benar, melakukan wawancara yang akurat, meminta izin kepada narasumber dengan cara yang benar, dan tidak menyebarkan berita yang mengarang, dan seharusnya meminta izin sebelum melakukan penyiaran berita. Yang harus di tekankan disini seharusnya mahasiswa paham dalam membuat berita dengan, isi pasal 1 dan 4 kode etik jurnalistik yang ber isi :
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Untuk hal ini sebagai mahasiswa/i lebih memperhatikan lagi kedepannya dan jadikan pembelajaran dalam membuat tugas berita untuk lebih teliti lagi, dan lebih paham dengan hal hal yang seharusnya tidak di lakukan dalam membuat berita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H