Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Zero HALINAR di Lapas, Kalapas Himbau Warga Binaan Taati Aturan

22 Januari 2025   16:06 Diperbarui: 22 Januari 2025   16:06 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
A. Fausan saat sapa WBP di lapangan olahraga Lapas surulangun Rawas (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Surulangun - Upaya wujudkan pemasyarakatan Zero HALINAR, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, sosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai himbauan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno terkait arahan Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Rabu (22/01/25).

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Fausan selaku Kalapas, "Kini era baru Pemasayrakatan telah dimulai, kita harus sama-sama berbenah untuk memberantas HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan lapas/rutan," tegas Kalapas. 

A. Fausan peringatkan dengan tegas kepada WBP tentang kepemilikan barang-barang terlarang saat razia, dikenakan sanksi berupa penempatan di sel straf dan diregister F. "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kestabilan lingkungan, maka jika kedapatan dengan kalian oknum petugas, keluarga pengunjung, yang memasukkan barang-barang tersebut, atau melakukan pungli, silahkan lapor kepada saya agar dapat kita tindaklanjuti," ujar Fausan.  

Selain pada itu, Kalapas juga mensosialisasikan hak serta kewajiban WBP selama menjalani masa pembinaan di Lapas surulangun Rawas, reward kepada WBP seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan sebagainya hanya dapat diperoleh jika WBP berkelakuan baik, menjalani program pembinaan dengan aktif, dan memenuhi ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pada penutupnya, A. Fausan menegaskan tujuan dari pembinaan, yakni guna memajukan serta mengembalikan jati diri pemasyarakatan agar mampu mencetak individu dengan nilai-nilai positif yang akan dibawa ketika mereka kembali di tengah masyarakat.

sumber: Humas Lapas Surulangun Rawas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun