Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

wujudkan Transparansi ASN, Jajaran Lapas Surulangun Rawas Laporkan Harta Kekayaan Melalui SERAYA

8 Januari 2025   15:48 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:48 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaur TU Lapas Surulangun Rawas melakukan pelaporan harta kekayaan melalui SERAYA (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Surulangun - Dukung budaya anti korupsi, jajaran Lapas Kelas III Surulangun Rawas melakukan pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA (Sistem Elektronik Laporan Harta Kekayaan ASN) milik Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu (08/01/25).

Pelaporan harta kekayaan ASN melalui SERAYA sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.  Selain itu, pelaporan harta kekayaan ASN juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan mekanisme pelaporan harta kekayaan melalui SERAYA, diharapkan dapat menjaga budaya transparansi yang jujur, serta menjadi komitmen mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi dan integritas ASN dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Staf Lapas Surulangun Rawas melakukan pelaporan harta kekayaan melalui SERAYA (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 
Staf Lapas Surulangun Rawas melakukan pelaporan harta kekayaan melalui SERAYA (sumber: www.lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

A. Fausan selaku Kalapas menyampaikan bahwa aplikasi SERAYA, menjadikan proses pelaporan harta kekayaan oleh ASN lebih efektif dan efisien. "Melalui pelaporan ini, kami memastikan jajaran Lapas Surulangun memiliki integritas tinggi dalam menjunjung budaya anti-korupsi," ujar Kalapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun