Surulangun - Jamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, staf Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serahkan Surat Lepas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A bin B yang habis masa pidana, pada Sabtu (03-01-24).
A dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana penjara di Lapas KElas III Surulangun Rawas,. staf Subsi Admisi dan Orientasi didampingi petugas jaga menyerahkan Surat Lepas kepada A sesuai dengan SOP. Â
Kasubsi Admisi dan Orientasi, Heriyanto, menjelaskan bahwa A dijerat Pasal 114 ayat (1) UUU Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun. "A ini bebas murni setelah menjalani pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, berkat hak remisi. Surat Lepas telah kita serahkan kepada A sebagai tanda kembalinya A ke masyarakat," ungkap Heriyanto. Â
Setiap WBP Lapas Surulangun menjalankan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sebagai persiapan kembali ke tengah masyarakat. Dengan kebebasannya, diharapkan A dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik melalui program-program pembinaan dan kemandirian di dalam lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H