Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

WBP Lapas Surulangun Rawas Bebas Murni, Potong Masa Pidana berkat Hak Remisi

4 Januari 2025   11:22 Diperbarui: 4 Januari 2025   11:22 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
A bin B memegang Surat Lepas (sumber: lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Surulangun - Jamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, staf Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serahkan Surat Lepas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A bin B yang habis masa pidana, pada Sabtu (03-01-24).

A dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana penjara di Lapas KElas III Surulangun Rawas,. staf Subsi Admisi dan Orientasi didampingi petugas jaga menyerahkan Surat Lepas kepada A sesuai dengan SOP.  

Kasubsi Admisi dan Orientasi, Heriyanto, menjelaskan bahwa A dijerat Pasal 114 ayat (1) UUU Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun. "A ini bebas murni setelah menjalani pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, berkat hak remisi. Surat Lepas telah kita serahkan kepada A sebagai tanda kembalinya A ke masyarakat," ungkap Heriyanto.  

A bin B bersama staf AO dan anggota Rupam (sumber: lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 
A bin B bersama staf AO dan anggota Rupam (sumber: lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 
Setiap WBP Lapas Surulangun menjalankan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sebagai persiapan kembali ke tengah masyarakat. Dengan kebebasannya, diharapkan A dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik melalui program-program pembinaan dan kemandirian di dalam lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun