Surulangun - Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Suamtera Selatan baru saja menerima pemindahan sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, pada Jum'at (11/10/24).
Pemindahan WBP merupakan langkah strategis mengatasi masalah overcapacity yang tengah dihadapi oleh seluruh lapas di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kondisi dan pelayanan, setiap lapas perlu mengambil langkah-langkah yang tepat dalam mengelola jumlah Warga Binaan.
Proses pemindahan dari Kota Lubuklinggau dipimpin oleh Bustomi, selaku Kasubsi Keamanan Lapas Lubuklinggau, yang memastikan bahwa semua prosedur keamanan dan kenyamanan selama pemindahan berjalan lancar. Pemindahan diterima oleh Rahiman, selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas Surulangun Rawas, yang menyambut mereka dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai tata tertib serta fasilitas yang ada di Lapas Surulangun kepada Warga Binaan baru.
Langkah pemindahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, serta mendukung program rehabilitasi yang dijalankan oleh Lapas Surulangun Rawas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H