Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas membebaskan lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program asimilasi dirumah.
Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Dikeluarkannya para WBP guna menjalani program asimilasi di rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022.
WBP yang dikeluarkan telah memenuhi syarat administrasi dan dipandang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.
Warga Binaan yang diberikan asimilasi hari ini, belum bebas sepenuhnya melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas dan nanti akan diusulkan program Pembebasan bersyarat, ataupun cuti bersyarat.
Selama menjalani asimilasi tentu ada ketentuan yang harus dilakukan oleh WBP dan larangan yang tidak boleh dilakukan serta tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi di rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H