Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

17 Orang Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Ikut Dalam Sidang Litmas

7 September 2022   10:16 Diperbarui: 7 September 2022   10:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas mendapatkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal dan Litmas Asimilasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) pada Rabu 7 September 2022.

Sebanyak 17 orang warga binaan diikutsertakan pada sidang Litmas tersebut di Ruang Aula  Lapas Kelas III Surulangun Rawas  

 Pengambilan data Litmas Awal terhadap 17  Narapidana dan Litmas Asimilasi terhadap Narapidana untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP yang kemudian oleh PK Bapas data hasil Litmas yang dikumpulkan untuk dianalisis.

Sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rekomendasi tentang jenis program pembinaan yang dibutuhkan Narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Surulangun Rawas

Dok. Lapas
Dok. Lapas
Kepala Lapas Kelas III Surulangu Rawas, Indra Yudha pada kesempatan tersebut menyambut baik pelaksanaan Litmas kepada 17 Warga Binaan
"Litmas berfungsi sebagai bahan pertimbangan dalam pengurusan Integrasi maupun Asimilasi serta dalam menentukan program perawatan tahanan dan pembinaan narapidana sehingga diharapkan dapat menghasilkan perubahan perilaku yang lebih baik," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun