Mohon tunggu...
Lapas Surulangun
Lapas Surulangun Mohon Tunggu... Editor - Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas berada di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Musi Rawas UTara Kecamatan Rawas Ulu Kelurahan Pasar Surulangun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas Suka Cita Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2022   13:50 Diperbarui: 18 Agustus 2022   13:53 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Surulangun

Surulangun - Sebanyak 149 Warga Binaan Lapas Surulangun Rawas terima remisi umum di hari  kemerdekaan RI pada Rabu (17/8) di Lapas Kelas III Surulangun Rawas.

Dok. Humas Lapas Surulangun
Dok. Humas Lapas Surulangun
Dalam kesempatan ini, pemberian Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi umum diberikan langsung oleh Bapak Devi Suhartoni selaku Bupati Musi Rawas Utara. Acara dihadiri pula oleh Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Ketua DPR Musi Rawas Utara, Kapolres Musi Rawas Utara dan Dandim Rawas Ulu bersta segenap jajarannya.

Dari jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Surulangun Rawas hampir 50% mendapatkan SK Remisi umum tahun ini. Hal ini menggambarkan bahwa warga binaan Lapas Surulangun berkelakuan baik dan disiplin, mengingat salah satu persyaratan mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Dok. Humas Lapas Surulangun
Dok. Humas Lapas Surulangun
Setelah acara penyerahan SK Remisi, Bupati Musi Rawas Utara di dampingi oleh Kalapas Surulangun Rawas, menyapa warga binaan di dalam kamar hunian. Warga binaan sangat senang mendapatkan kunjungan langsung dari orang nomor satu di Musi Rawas Utara. Kalapas Surulangun Rawas, Indra Yudha mengungkapkan rasa terimakasih kepada Bapak Bupati karena terlah berkenan hadir dalam acara ini dan menyempatkan warga binaan di dalam lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun