Kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas (Lasura) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri kembali normal, hari ini satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas dengan berjalan kaki alias bebas murni, Kamis (12/05).Â
Berjalan keluar didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Arief Kurniansyah, WBP berinisial E bin S ini dengan bahagia secara legal melewati pintu utama lapas membawa surat lepasnya.
E telah menjalani masa pidananya di dalam lapas kurang lebih selama 16 bulan, ditahan oleh pihak berwajib dengan pelanggaran Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api/Senjata Tajam/Bahan Peledak.
Hak potongan masa pidana yang ia peroleh adalah potongan masa tahanan selama 1 bulan 13 hari, sedangkan untuk hak remisinya ditangguhkan akibat pelanggaran Register-F di lapas sebelumnya.
Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/1-narapidana-bebas-murni Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H