Walaupun sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai kepemiluan telah disisipkan pada saat tahapan Coklit oleh KPU, pelaksanaannya sedang dilaksanakan pada tahapan Sosdiklih oleh KPU dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif o;eh BAWASLU. Masih terdapat beberapa hal yang menyebabkan sosialisasi dan penyampaian informasi tentang kepemiluan tersebut belum sepenuhnya optimal.
Informasi yang disampaikan pada pemilih saat coklit memang mengakomodir semua pemilih, akan tetapi keterbatasan tatap muka dan waktu saat mencoklit menyebabkan  informasi tersebut cepat dilupakan atau malah tidak tertangkap dengan baik oleh calon pemilih.
Sementara itu keterbatasan Peserta (kurangnya Antusiasme pemilih) saat Sosdiklih dan Sosialisasi  Pengawasan Partisipatif menyebabkan informasi yang disampaikan terbatas pada orang yang hadir saja.
Optimalisasi sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai kepemiluan tentunya bisa dilaksanakan dengan berbagai cara dan media salah satunya adalah menggunakan Reklame (billboard).
Reklame menjadi salah satu atlernatif pilihan terbaik untuk Optimalisasi Sosialisasi  dan Penyampaian Informasi dikarenakan sudah adanya Space Reklame Non-Komersial milik Pemerintah seperti di Sekolah, Desa dan Kantor pemerintahan lainnya.
Secara etimologi, pengertian reklame berasal dari bahasa Spanyol "reclamos" yang artinya suatu seruan yang dilakukan secara berulang-ulang, dan dari bahasa latin "re clamare" atau "re clamo." Re artinya kembali berulang-ulang dan clamare atau clamo artinya berteriak.
Reklame menurut KBBI Â mempunyai arti pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku.
Sedangkan Billboard sendiri menurut kamus besar terjemahan bahasa inggris - indonesia bisa diartikan sebagai papan pengumuman, papan iklan, dan plakat besar.
Lebih lanjut KBBI mengartikan bahwa papan reklame adalah papan untuk iklan yang dipasang di tempat terbuka dan mudah terlihat.Â
Secara singkat reklame bisa digunakan menyampaikan informasi secara berulang  dan dapat mempersuasi masyarakat (dengan kata-kata yang menarik, gambar) sehingga mengoptimalkan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu; meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu; meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu; dan Sebagai alat sosialisasi pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI