Mohon tunggu...
lastraina andita
lastraina andita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Fakultas Hukum yang berintegritas dan berdedikasi tinggi, serta memiliki semangat untuk belajar dan terus mengembangkan kemampuan diri. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wujudkan Tinjomoyo Wilayah Bebas KDRT: Mahasiswa KKN Undip Galakkan Pencegahan Tindak KDRT

11 Agustus 2022   20:05 Diperbarui: 11 Agustus 2022   20:08 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (21/07/22), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Sebagai negara hukum, maka Indonesia menjamin perlindungan hak bagi setiap warga negaranya untuk dapat hidup tenang tanpa ancaman dan terhindar dari kekerasan, tak terkecuali bagi perempuan dan anak. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diundangkan sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT.

Tindak KDRT dapat terjadi di mana saja dan dapat dialami oleh siapapun, tak terkecuali orang terdekat kita. Selain termasuk dalam pelanggaran hak asasi, tindak KDRT juga dapat mengakibatkan respon trauma yang sangat dalam bagi para korban untuk jangka waktu yang panjang.

 Peningkatan kasus KDRT setiap tahunnya di Indonesia menunjukkan betapa seriusnya tindak pidana ini dan perlu menjadi perhatian kita bersama.

Berangkat dari keresahan tersebut, maka sudah seharusnya kita semua melek hukum dan lebih peduli terhadap tindak KDRT ini. Pada umumnya, para korban tindak KDRT tidak melaporkan peristiwa yang mereka alami karena tidak mengetahui apa yang harus mereka lakukan atau kepada siapa mereka dapat melapor. 

Selain itu, para korban KDRT juga jarang melaporkan karena takut oleh ancaman yang diberikan oleh pelaku KDRT, padahal sebenernya para korban KDRT memiliki perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.

Untuk itu dalam pelaksanaan KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Tinjomoyo, disusunlah suatu program monodisiplin yang memiliki tujuan utama untuk mengedukasi masyarakat mengenai serba-serbi KDRT, supaya masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan kepeduliannya atas kasus KDRT, serta korban KDRT di sekitar mereka.

Perwujudan program ialah dengan pembagian poster serta x-banner mengenai pencegahan KDRT ke RW setempat dan Kantor Kelurahan Tinjomoyo. 

Adapun poster dan x-banner yang disebarluaskan bermuatan penjelasan lengkap mengenai definisi, dasar hukum, penggolongan, persentase jumlah kasus, kiat penanganan, hingga hotline aduan KDRT. 

Seusai dilaksanakannya program ini, diharapkan bahwa masyarakat terkhususnya yang bertempat tinggal di Tinjomoyo tidak akan melakukan tindak KDRT dan aktif membantu menyebarkan edukasi terkait tindak KDRT ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun