INFO LASTAGUNG -- Kamis (16/5/2024), Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial S yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) bebas murni dengan Remisi. Proses pembebasan ini melibatkan jajaran Polres Tanggamus, BNPT, dan Densus 88 A/T Satgaswil Lampung.
"Warga binaan yang bersangkutan telah habis masa pidana setelah dikurangi remisi Hari Raya Idulfitri bulan April lalu. Dengan demikian, S dibebaskan murni dalam keadaan sudah berikrar setia kepada NKRI", terang Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 Tahun 2024 dengan proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Kotaagung yang diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh.
Kasi Administrasi Kamtib Rendy Julianto dan Angga Pratama selaku Pamong Napiter bersama tim Idensos Densus 88 Anti Teror Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung sebanyak 3 (tiga) orang, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan Polres Tanggamus yang hadir di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan dalam proses pembebasan Napiter tersebut.
Usai menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter 'S', Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima Napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri. (HL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H