Kemudian, berdasarkan jenis tindak pidananya, dari 329 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 82 orang dan tindak pidana umum sebanyak 247 orang. Wabin yang mendapat RK II tersebut tidak langsung bebas karena masih harus menyelesaikan masa subsidernya di Lapas Kotaagung. (HL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!