INFO LASTAGUNG – Jum’at (22/09/2023), Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial AA dan AHS yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dibebaskan dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pembebasan 2 WBP Terorisme Lapas Kotaagung ini dilakukan karena telah memenuhi persyaratan utama salah satu hak WBP untuk mendapatkan PB, yaitu sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan melewati dua pertiga (2/3) dari masa pidana.
Pembebasan ini juga dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat nomor: PAS - 1607.PK.05.09 tahun 2023 dan Surat Lepas Lapas Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7.PK.05.12-2859 dan W9.PAS.PAS7.PK.05.12-2858 serta proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Registrasi, Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Bersama tim Idensos Densus 88, Badan Intelijen Negara, Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus yang hadir di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan kedua narapidana terorisme tersebut.
Sebelumnya, AA dan AHS terlebih dahulu melaksanakan tes urine dengan hasil negatif oleh Tim Kesehatan Lapas Kotaagung di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.
Setelah pelaksanaan tes urine, AA dan AHS menyelesaikan berkas administrasi dan dilanjutkan dengan serah terima AA dan AHS oleh Kasubsi Registrasi, Khoiruloh selaku Plh. Kepala Lapas Kotaagung kepada tim Idensos Densus 88, Iptu Yusuf Setiabudi.
Kemudian, kedua Napiter tersebut dikawal oleh Wali Pemasyarakatan dan Kepolisian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung untuk dilaksanakan wajib lapor serah terima Napiter ke Bapas Kelas II Metro dan Bapas Kelas I Makassar sebagai pengawasan dalam memantau perkembangan nantinya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Seluruh proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (aal/HL)