Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023

6 Juni 2023   18:43 Diperbarui: 6 Juni 2023   18:55 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terkait Apostille, Kalapas Kotaagung Ikuti Diseminasi Layanan Apostille di Novotel, Bandarlampung (Humas Lastagung)

INFO LASTAGUNG - Selasa (6/6/2023), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman turut ikuti kegiatan Diseminasi Layanan Apostille Tahun 2023 di wilayah Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung sebagai penyelenggara kegiatan ini bertujuan untukmeningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Apostille.

Diseminasi Layanan Apostille ini Menghadirkan 2 Narasumber dari Disdikbud Lampung dan Lektor Jurusan HI Unila (Humas Lastagung)
Diseminasi Layanan Apostille ini Menghadirkan 2 Narasumber dari Disdikbud Lampung dan Lektor Jurusan HI Unila (Humas Lastagung)

Kegiatan diseminasi ini mendatangkan dua narasumber, yakni Ria Wierma Putri, Ph.D. selaku Lektor Jurusan Hubungan Internasional Universitas Lampung dan Aris Munandar, M.Pd.I. selaku Pengawas Madya Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Dalam diseminasi ini mendiskusikan jenis-jenis Layanan Apostille sebagai penyederhanaan Layanan Legalisasi antara lain Legalisasi Dokumen Pendidikan sebagai Persyaratan Apostille, dan Pengesahan Negara pada Hukum Internasional dalam Layanan Legalisasi Apostille. Dengan demikian, dokumen publik dapat secara sah digunakan di negara tujuan tanpa harus melalui autentikasi lagi oleh Kementerian yang berwenang pada negara tujuan yang tergabung dalam konvensi Apostille. (HL)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun