Mohon tunggu...
Humas Lastagung
Humas Lastagung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Akun tim Hubungan Masyarakat (Humas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung yang akan menyajikan seputar kabar tentang pembinaan dan program terbaru yang berlangsung di lingkungan Lapas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Kotaagung Lakukan Pembebasan Satu Orang Narapidana Terorisme

28 Juni 2022   14:41 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:30 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INFO LASTAGUNG -- Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan pada hari Selasa (28/6).

Pembebasan narapidana bernama dengan inisial EK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.

Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.

Humas Lapas
Humas Lapas

Pelaksanaan pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Pembebasan ini dilakukan bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.

Humas Lapas
Humas Lapas

Sebelumnya, EK terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku petugas yang menjadi Wali Napiter di Lapas Kotaagung.

Setelah pelaksanaan Swab Antigen, EK menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Plh. Kalapas Kotaagung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.

Humas Lapas
Humas Lapas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun