Mohon tunggu...
Lasroha Tambunan
Lasroha Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penjelasan Romo Magnis Terkait Penggunaan Kekuasaan Presiden

8 April 2024   22:35 Diperbarui: 8 April 2024   22:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Baru-baru ini jagad maya ramai memperbincangkan pernyataan Romo Magnis terkait presiden yang memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip pemimpin dari organisasi mafia. . Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara itu menyampaikan, sikap seorang presiden yang menggunakan kekuasaan demi keuntungan keluarganya merupakan sesuatu yang memalukan. 

Tak hanya menandakan kurangnya wawasan, sikap itu juga membuktikan bahwa presiden tersebut tidak memikirkan rakyatya tetapi hanya  memikirkan diri sendiri dan keluarga. Menjadi pertanyaan, apakah pernyataan Romo Magnis tersebut hanya memberikan suatu pendapat filosofis dan akademis, tetapi men-judge presiden? Akar masalah Dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Romo Magnis dihadirkan oleh pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 sebagai ahli. .

 Franz Magnis menyoroti terjadinya sejumlah pelanggaran etika dalam Pemilu 2024. Salah satunya pendaftaran Gibran Rakabumiung Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden pendamping capres Prabowo Subianto. Ia mengutip putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh KPU karena menerima pendaftaran Gibran tanpa merevisi Peraturan KPU.
Menurut Romo presiden boleh saja memberitahukan dirinya berharap menjadi salah satu pemenang. Namun, saat presiden memakai kedudukan dan kekuasaannya untuk memberi petunjuk kepada aparatur sipil negara (ASN), agar mendukung salah satu calon, maka presiden telah melanggar etika secara berat yang dituntut darinya. . 

Ketika melanggar etika, berarti presiden telah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan presiden. Bahwa kekuasaan yang ia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan seluruh masyarakat. Pernyataan Romo Magnis tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Banyak yang mendukung pernyataan tersebut, namun banyak pula yang bertentangan. Salah satu yang menentang pernyataan tersebut adalah Kuasa Hukum Paslon Nomor 2, Yusril Ihza Mahendra.

 Ia menilai Romo Magnis telah memberikan pandangan filosofis dan akademis, tetapi letak kesalahannya adalah karena men-judge seseorang  tanpa bukti yang kuat.
Jika memang Presiden melakuka hal sperti itu,  Hal tersebut tentunya bertentangan dengan etika pejabat publik. Seorang pejabat publik  harus menjadi teladan moral bagi masyarakatnya, dengan menunjukkan nilai-nilai seperti empati, rasa hormat, dan kepedulian terhadap kesejahteraan semua warga negara. Kemudian dipertegas lagi oleh teori etika politik Immanuel Kant yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika deontologis. 

Etika yang mengutamakan kewajiban moral sebagai dasar untuk menilai kebaikan atau keburukan suatu tindakan. Apabila ungkapan Romo Magnis itu dikatakan hanya sebagai penghakiman kepada presiden, maka etika publik yang menggambarkan moral seorang presiden perlu dipertanyakan. Menjadi pejabat publik, apalagi pejabat politik pasti siap menerima kritikan dan penilaian dari publik dan hal merupakan tindakan yang wajar. 

Presiden dipilih oleh mayoritas masyarakat, maka kepentingan yang dijalankan adalah untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan golongan atau keluarga. Presiden tidak boleh lupa bahwa dia dilahirkan oleh masyarakat. Jangan sampai filosofi jawa "kuoso nggendong lali" akhirnya membuat presiden lupa akan kepentingan public.
Dalam hal ini Romo juga  mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit lalu dibagi-bagikan, presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan. Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan sudah ada datanya berdasarkan DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan ( P3KE ) Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, data penduduk itu sudah ada semuanya," ujar Hotman saat bertanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK. 

Dalam kesempatan itu, Hotman mempertanyakan mengenai perkataan Romo Magnis yang mengatakan presiden seperti pencuri. "Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS, yaitu data terpadu kesejahteraan sosial," ucap Hotman. Tak hanya itu, Hotman menegaskan bahwa presiden hanya menjadi simbolik saat awal membagikan bansos sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing dan dilanjutkan kementerian.
Semua pihak yang terkait pada proses yang sedang berlangsung di MK tidak salah persepsi. Baik panitra, hakim dan kubu-kubu yang berseteru tidak membuat kesaksian Romo Magnis menjadi bola panas dengan menjustifikasi bahwa sosok presiden yang dimaksud adalah Jokowi. Semua pihak hendaknya menempatkan pernyataan Romo Magnis seperti pernyataan seorang guru besar senior dihadapan para mahasiswanya. 

Cerdaslah bersikap, janganlah menganggap Romo Magnis hadir membela satu pihak dan menyalahkan pihak yang lain. Meskipun datang sebagai saksi ahli yang diminta kubu 03, Romo Magnis adalah guru kita semua. Beliau hadir di MK demi bangsa dan negara sebagaimana Presiden Jokowi yang ikhlas mendermakan apapun yang dimilikinya termasuk menyerahkan Putranya untuk rakyat Indonesia.
Roy Marjuk mengatakan  Romo Magnis tidak menyebut yang dimaksud dengan sebutan presiden adalah Presiden Jokowi. Karena Roy Marjuk mengetahui bahwa, Jokowi bukanlah Presiden yang dimaksud. Romo Magnis sadar betul bahwa Jokowi adalah seorang Presiden yang mendermakan diri dan keluarganya semata-mata bagi bangsa dan Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun