Mohon tunggu...
Lasmaria Sernovita
Lasmaria Sernovita Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIKes Mitra Keluarga

Halo, saya lasmaria ingin berbagi sedikit mengenai dunia kesehatan. semoga bisa bermanfaat kepada pembaca. Terima Kasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kesehatan Mental pada Masyarakat

15 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 15 Juli 2023   07:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tanggal 1 Januari 2014 Indonesia telah menerapkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan telah dikeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mendukung program JKN. Lembaga yang ditunjuk

untuk menyelenggarakan JKN adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan. kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatanmdilakukan secara berjenjang dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat 1 (PPK 1) ke PPK 2 dan PPK 3. Pasien yang telah mendapatkan rujukan diwajibkan mengikuti mekanisme rujuk balik ke PPK 1 setelah kondisi stabil. Obat rujuk balik yang tidak tersedia di

  1. UU No.18 Tahun 2014

Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) kesehatan jiwa yang khusus dan terpisah dari UU kesehatan, yaitu Kesehatan Jiwa Nomor 18 tahun 2014. Undang-undang ini menjabarkan hal-hal penting di bidang kesehatan jiwa terutama mengenai hak orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kewajiban pemerintah dan masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan jiwa serta anggaran kesehatan jiwa.

  1. Target SDGs

Pembangunan terkait kesehatan diwujudkan dalam Tujuan Ketiga dalam SDGs yaitu "Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages" atau "Menjamin Kehidupan yang Sehat dan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Penduduk Semua Usia". Indikator yang mencakup kesehatan mental terdapat pada Indikator 3.4 yaitu pada tahun 2030 mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.  

  1. Standar pelayanan minimal

Kebijakan penting lainnya adalah Permenkes Nomor 43 tahun 2016 adalah mengenai standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan di kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satu pelayanan kesehatan yang menjadi standar adalah pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).  SPM ini menyebutkan bahwa semua ODGJ berat harus mendapatkan pelayanan kesehatan yangn sesuai standar.

  1. Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)

Tahun 2016 Kementerian Kesehatan telah menetapkan 12 indikator Keluarga Sehat yang merupakan bagian Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). Pelaksanaan dilakukan dengan mengacu Permenkes Nomor 36 Tahun 2016. Pada poin 8 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan ada anggota rumah tanggayang menderita gangguan jiwa yang ditelantarkan. Indikator ini memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap bidang kesehatan jiwa. Melalui Program PIS--PK tim puskesmas akan mendata secara periodik warga yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya. PIS-PK tidak hanya melakukan pendataan karena sebenarnya tujuan khususnya adalah mengunjungi warga, mengetahui keadaan warga serta memberikan bantuan konsultasi, saran atau pengobatan.

Kini, di era yang serba digital, akses teknologi informasi tersebar hampir di seluruh Indonesia, layanan kesehatan mental pun perlu memanfaatkan kemudahan tersebut, selain juga mempersiapkan tenaga Psikolog dan Psikiater yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Salah satu gerakan yang patut mendapatkan apresiasi adalah peluncuran layanan aplikasi seluler oleh Kementerian Kesehatan "Sehat Jiwa" yang dapat diunduh di telepon genggam masing-masing. Aplikasi Sehat Jiwa dapat diduplikasi melalui berbagai saluran (channel), demikian juga layanan Psikolog atau Psikiater. Melalui kerja sama dengan penyedia layanan informasi berbasis internet, edukasi-edukasi akan kesehatan mental menjadi lebih luas cakupannya sehingga layanan kesehatan mental di Indonesia nanti, dapat terfasilitasi secara lebih menyeluruh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun