Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Singkawang Terima Penghargaan UPT Pemasyarakatan Terbaik Penyelengaraan Kerja Sama Dari Kanwil Kemenkumham Kalbar

27 April 2024   19:25 Diperbarui: 27 April 2024   19:29 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Singkawang (27/04) --  Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima penghargaan dari KaKanwil Kemenkumham Kalbar. Adapun penghargaan tersebut Lapas Singkawang sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam Penyelenggara Kerja Sama Terbaik.

Pemberian penghargaan langsung diserahkan oleh KaKanwil Kemenkumham kalbar, Muhammad Tito Andrianto kepada Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono disela kegiatan syukuran dan ramah tamah dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60 tahun 2024.

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan, hal tersebut tentunya akan lebih memberikan semangat terhadap kinerja di lingkungan Lapas Singkawang.

"Menjalin kerjasama dengan instansi dan stekholder  yang lain sangat penting dalam rangka memberikan pelayanan pada Lapas Singkawang, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kinerjanya selama ini dan teruntuk pemerintah kota Singkawang dan stekholder yang lainnnya yang telah berkontribusi dalam upaya pelayanan di Lapas Singkawang, semoga sinergi ini terus berjalan dengan baik dan berkesinambungan," terang Priyo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun