Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyerahan SK Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 Bagi Narapidana Lapas Singkawang

9 April 2024   22:06 Diperbarui: 9 April 2024   22:09 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Singkawang -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 kali ini.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Singkawang yang dilaksanakan secara serentak oleh Kakanwil  Kemenkumham Kalimantan Barat melalui zoom meting yang dipusatkan di Lapas Kelas IIa Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi hari raya idul fitri 1445 H/ 2024, semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih  memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas.

"Remisi ini merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas, "ucap Priyo.

Total narapidana yang beragama Islam pada Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang. Adapun Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tanggal 10 April 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS --
571 s/d 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antara lain :
RK. I (Remisi Khusus Sebagian)
- 15 Hari : 44 Orang
- 01 Bulan : 221 Orang
- 01 Bulan 15 Hari : 42 Orang
- 02 Bulan : 2 Orang
JUMLAH RK.I : 307 Orang sedangkan untuk RK.II (Remisi Khusus Bebas)
- 15 Hari : 2 Orang
- 01 Bulan : Nihil
- 01 Bulan 15 Hari : Nihil
- 02 Bulan : Nihil
JUMLAH RK. II : 2 Orang
JUMLAH TOTAL : 309 Orang.

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut. Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari
Raya Idul Fitri tersebut.

Mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun