Singkawang -- Lapas Kelas IIB Singkawang menggelar kegiatan Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024 yang Bertempat di Aula Lapas Singkawang. Jum'at/ 05-04.
Dipimpin langsung oleh Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono, diikuti oleh Jajaran Pejabat Eselon IV, Eselon V dan Seluruh petugas Lapas Singkawang serta dihadiri juga dari anggota Polresta Singkawang dan Kodim 1202/Singkawang.
Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono, menyampaikan bahwasanya dalam pelaksanaan tugas kita harus selalu waspada dan ingat 3+1 yakni : deteksi dini, pemberantasan narkoba dan bersinergi dengan APH serta back to basic dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan, Sehingga dengan kegiatan apel siaga ini sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan kamtib pada bulan suci Romadhon dan menjelang hari Raya Idul Fitri, Selanjutnya Ia juga menekankan akan pentingnya sinergitas dengan APH setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"kegiatan Apel ini merupakan komitmen bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, adapun 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan  senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta pemberian pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik lagi," terangnya.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Singkawang dan Kodim 1202/Singkawang yang telah mendukung kegiatan pengamanan di lingkungan Lapas Singkawang.
"kami ucapkan terimakasih kepada Jajaran Polresta Singkawang dan dan Kodim 1202/Singkawang atas sinerginya selama ini, sinergitas ini harus selalu kita tingkatkan sebagai upaya mencegah adanya gangguan kamtib di lingkungan Lapas Singkawang ini," Ujar Priyo.
Setelah pelaksanaan Apel Siaga, petugas Lapas Singkawang bersama Anggota Kepolisian dan TNI melakukan Penggeledahan blok kamar hunian, baik itu Warga Binaan dan tahanan maupun barang-barang yang berada di kamar dan Lingkungan Blok hunian.
Adapun dari hasil penggeledahan masih ditemukan barang- barang terlarang antara lain : Â benda benda tajam, seperti pisau kecil, sendok stanlis, kaca kecil, Â korek api gas, kabel colokan listrik dan beberapa barang yang tidak boleh berada di dalam kamar hunian.
Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan pendataan, setelah itu petugas Lapas, Anggota Polres dan anggota Kodim secara bersama ikut melakukan pemusnahan barang-barang hasil penggeledahan tersebut dengan dibakar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H