Singkawang(07/12) -- Â Dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Singkawang, Sudaryan, beserta anggotanya melakukan pemeliharaan dan perawatan senjata api yang dimiliki di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Pemeliharaan dan perawatan senjata api ini guna memastikan kondisi senjata api yang ada di Lapas Kelas IIB Singkawang masih dalam keadaan baik dan bisa digunakan sewaktu-waktu bila dibutuhkan. Senjata api yang dilakukan pemeliharaan dan perawantan terdiri dari 5 buah Pistol Bernardelli, 3 buah Pistol P3A 32, Pistol Pindad 32, dan Senapan Shot Gun 12 Gauge.
Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya. (Mbh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H