Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Kalapas Singkawang Serahkan SK Remisi Sebanyak 289 Narapidana

22 April 2023   10:50 Diperbarui: 22 April 2023   10:54 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Singkawang - Dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sebanyak 289 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana/remisi.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat idul fitri di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIb Singkawang. Sabtu/22-04.

Kegiatan penyerahan SK remisi untuk wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan barat dan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas/ Rutan/ LPKA Se Kalimantan Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 289 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, adapun rinciannya sebagai berikut:
RK. I (Remisi Khusus Sebagian)
- 15 Hari sebanyak 11 Orang,
- 01 Bulan sebanyak 253 Orang,
- 01 Bulan 15 Hari sebanyak 22 Orang dan
- 02 Bulan sebanyak 2 Orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan
RK.II (Remisi Khusus Bebas) sebanyak 1 Orang.

Adapun Remisi Khusus (RK) I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana,akan tetapi pada saat
masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut. 

Sedangkan Remisi Khusus (RK) II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima pengurangan remisi, semoga penghargaan/reward dari pemerintah ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

"Selamat bagi yang telah menerima remisi hari raya idul fitri tahun ini, semoga hal ini bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas," terangnya.

Ia pun menambahkan agar yang sudah menerima remisi lebih baik dan bisa menjadi contoh dalam menjalani kehidupan di dalam Lapas dan bagi yang belum karena belum memenuhi syarat agar tetap semangat menjalani kehidupan di dalam lapas, agar kedepannya juga bisa menerima remisi apabila sudah memenuhi persyaratan.

Di akhir sambutannya, Kalapas Singkawang juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh jajaran dan untuk menjalin silaturahmi dibuka pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun