Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ikuti Family Gathering DWP, Kalapas Singkawang Ingatkan Ibu-Ibu Penerapan Pola Hidup Sederhana

18 Maret 2023   10:56 Diperbarui: 18 Maret 2023   11:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Singkawang - Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang dalam sambutan kegiatan family gathering Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang mengingatkan kepada  ibu- ibu dharma wanita mengenai  SURAT EDARAN NOMOR SEK-01.KP.09.08 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN POLA HIDUP SEDERHANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perilaku Pegawai/PPNPN di lingkungan Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang semakin baik, sesuai dengan azas kepatutan, kepekaan
sosial dan memiliki pola hidup sederhana dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
kerja dan lingkungan masyarakat dan media sosial.

"Surat edaran mengenai penerapan pola hidup sederhana ini juga kita sampaikan kepada ibu-ibu dharma wanita yang merupakan istri ASN kemenkumham agar bisa menerapkan dalam kehidupan baik di keluarga maupun dilingkungan sekitar," terang Kalapas Singkawang Priyo yang sekaligus sebagai Pembina Dharma Wanita Persatuan Lapas Singkawang.

Adapun pola penerapan hidup sederhana tersebut dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: Tidak boleh jumawa, diharapkan dapat bersikap rendah hati, humanis, dan simpatik. Ditegaskan tidak boleh bersikap angkuh, sombong, pongah, merasa lebih hebat dari orang lain, dan lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang citra organisasi,  Tidak boleh pamer kekuasaan, diharapkan melaksanakan Tusi dengan amanah, profesional, dan akuntabel. Ditegaskan tidak boleh sewenang-wenang dalam tindakan, arogan, merasa dirinya paling hebat dan berkuasa penuh, Tidak boleh pamer kekayaan, diharapkan dapat menempatkan diri dengan pola hidup sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan, Tidak bergaya hidup mewah, diharapkan bisa menerapkan pola hidup sederhana. Ditegaskan tidak boleh menunjukkan/memakai/ memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial, termasuk Dharma Wanita Persatuan diharapkan dapat memberikan contoh perilaku
dan sikap yang baik bagi jajarannya, keluarga, dan masyarakat.

Dengan pola penerapan hidup sederhana tersebut  akan mewujudkan Birokrasi Kemenkumham yang Melayani, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus semakin baik dalam melayani masyarakat, citra positif terus terbangun, semakin dicintai dan dipercaya masyarakat.

"Jadikan ASN Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional serta terbentuk perilaku
aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional dengan didukung oleh ibu-ibu dharma wanita  yang saling mengingatkan,"pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun