Mohon tunggu...
Lasinka
Lasinka Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Aparatur

Sebagai tempat pembinaan narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Singkawang Memiliki Ijin Sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bersertifikat

22 Februari 2023   15:00 Diperbarui: 22 Februari 2023   15:05 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Singkawang - Lapas Kelas IIb Singkawang dalam rangka meningkatkan kualitas narapidana dengan program pembinaan kemandirian akhirnya terwujud dengan  terbitnya SK Tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.

Hal tersebut ditandai  dengan diserahkan SK LPK oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang di ruangan kerjanya. Rabu/22-02.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar SH mengatakan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja perlu adanya suatu lembaga sebagai penyelenggara pelatihan kerja, sesuai dengan permohonan pihak Lapas dan dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singkawang telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan, sehingga nantinya Lapas Kelas IIb Singkawang bisa menerbitkan sertifikat pelatihan untuk kejuruan program pelatihan kerja yang akan diselenggarakan.

"Kami pemerintah daerah kota Singkawang sangat mendukung program pembinaan di dalam Lapas Kelas IIb Singkawang, kemudian dari pihak lapas mengajukan permohonan tanda daftar LPK, setelah itu kami periksa kelengkapan persyaratannya dan semuanya sudah terpenuhi sehingga kami bisa keluarkan surat keputusan LPK tersebut, semoga hal tersebut bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para narapidana yang sedang berada di dalam Lapas," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang, Priyo Tri Laksono mengucapkan terima kasih kepada dinas penanaman modal dan tenaga kerja kota singkawang atas kerjasamanya dan jalinan sinergitasnya bisa menerbitkan surat Keputusan Tanda Daftar LPK, hal tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan terutama dalam memberikan pelatihan ketrampilan yang akan diselenggarakan oleh Lapas Singkawang, Adapun program pelatihan yang akan diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Singkawang antara lain:  pelatihan jasa, pelatihan perikanan, pelatihan pertanian dan pelatihan ketrampilan kerja.

"Terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah kota Singkawang dalam hal ini dinas penanaman modal dan tenaga kerja, sehingga Lapas Singkawang bisa memiliki tanda daftar LPK, dengan demikian  nantinya narapidana yang mengikuti program pembinaan Kemandirian bisa mengikuti pelatihan bersertifikat yang nantinya sangat berguna bagi mereka sebagai bekal hidup setelah bebas nantinya," pungkas Priyo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun