Mohon tunggu...
Laraswati Lestari
Laraswati Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Tidak perlu disesali. segala sesuatu yang terjadi memiliki maksud tersendiri.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Fatwa MUI mengenai Produk Israel Sebagai Bentuk Dukungan Kemanusiaan

5 Juni 2024   08:59 Diperbarui: 5 Juni 2024   09:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Artinya: (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS. Al-Hajj: 40)

Q.S.Al-Hajj ayat 40 ini mengingatkan kita tentang apa yang terjadi di Palestina. Masyarakat Gaza yang berada di utara diserang dan dipaksa untuk berpindah ke selatan, namun setelah berpindahpun mereka tetap terus dibombardir. Hal ini bukan hanya menimpa umat Muslim di Palestina saja, namun juga masyarakat non Muslim Palestina juga diserang dan dihancurkan rumah dan tempat ibadahnya. Mengetahui kebiadaban ini tidak seharusnya kita diam saja. Rasulullah saw pun mengajarkan kita, agar kita hendaknya seksama muslim itu saling meringankan kesusahan antar seksama muslim, dalam kata lain kita harus saling simpati dan saling memberikan bantuan, jika saudara muslim kita sedang membutuhkan bantuan. Rasulullah saw bersabda :

. : . . . . : -- : -- .

Artinya: Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. Bersabda : Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari kiamat. (HR. Bukhari, muslim).

Menanggapi apa yang terjadi di tanah Palestina Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November 2023 silam mengenai Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. MUI juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme sebisa mungkin. Fatwa MUI tentang produk Israel tidak serta merta mengkategorikan produk-produk tersebut sebagai haram secara teologis, tetapi lebih kepada sikap etis dan politik. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai implikasi fatwa tersebut.

Dalam syariah, sesuatu dikatakan haram jika jelas dilarang oleh Al-Qur'an atau Hadis. Contohnya, konsumsi daging babi atau minuman beralkohol yang jelas dilarang. Produk yang dianggap haram tidak boleh digunakan, dikonsumsi, atau diperdagangkan oleh umat Muslim.

Fatwa MUI mengenai produk Israel lebih menekankan aspek etis dan politik daripada aspek teologis. Artinya, fatwa ini bukan karena produk-produk tersebut mengandung sesuatu yang secara intrinsik haram, tetapi karena membeli produk-produk Israel bisa diartikan sebagai dukungan ekonomi terhadap negara tersebut. MUI memandang bahwa mendukung produk Israel secara tidak langsung mendukung kebijakan politik Israel yang kontroversial, terutama terkait konflik dengan Palestina. Fatwa ini juga merupakan bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina yang selama ini menderita akibat konflik dengan Israel. Dengan tidak menggunakan produk Israel, diharapkan umat Muslim di Indonesia dapat menunjukkan dukungan moral terhadap perjuangan Palestina.

Jadi, produk-produk Israel tidak dikategorikan sebagai haram dalam arti syariah, tetapi penggunaannya disarankan untuk dihindari sebagai bentuk sikap etis dan politik. Ini berarti, Produk-produk ini tidak haram secara teologis, sehingga umat Muslim yang terpaksa menggunakannya (misalnya karena tidak ada alternatif lain yang setara) tidak dianggap melanggar hukum syariah. MUI merekomendasikan untuk menghindari produk-produk tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina dan penolakan terhadap kebijakan Israel. Ini lebih merupakan seruan moral dan etis.

Proses pembuatan fatwa oleh MUI adalah proses yang sangat hati-hati dan sistematis, melibatkan penelitian yang mendalam, diskusi di antara para ulama, dan konsultasi dengan ahli di bidang terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan syariah yang tepat, relevan, dan dapat diandalkan bagi umat Muslim di Indonesia.

Boikot produk Israel yang dianjurkan oleh MUI merupakan tindakan penting dari segi etis dan politis. Ini adalah bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina yang menderita akibat konflik berkepanjangan dengan Israel, serta upaya memberikan tekanan ekonomi dan politik agar pemerintah Israel mengubah kebijakannya. Hal ini juga sesuai dengan kaidah fiqih "" kemudaratan itu harus dihilangkan. Dengan memilih untuk melakukan boikot maka kita dapat mencegah uang kita digunakan untuk melakukan genosida. Boikot juga menegaskan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan yang diajarkan dalam Islam, meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu terkait, dan mendorong pengembangan produk lokal yang dapat meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Selain itu, boikot memperkuat identitas dan komitmen umat Muslim terhadap nilai-nilai etis, memperkuat ikatan sosial dalam komunitas, dan menggalang dukungan untuk tujuan bersama yang lebih adil dan damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun