Laras Sinta Dewi Sarsilawati (222111237)
Dalam dunia bisnis, terutama dalam model waralaba, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi salah satu aspek kritis yang harus diperhatikan. Salah satu cara efektif untuk melindungi HKI adalah melalui penggunaan Non-Disclosure Agreement (NDA). Non-Disclosure Agreement (NDA) juga dikenal sebagai Perjanjian Kerahasiaan, adalah kontrak hukum antara pihak-pihak yang memberikan kewenangan untuk memberikan informasi rahasia yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan kepada pihak penerima untuk tujuan tertentu, baik perjanjian kerja atau untuk kepentingan bisnis (Rismawaty, 2019). Dalam konteks waralaba, NDA melindungi informasi sensitif yang dimiliki oleh franchisor, seperti resep, strategi pemasaran, dan data pelanggan.
NDA berfungsi untuk mencegah pengungkapan informasi rahasia kepada pihak ketiga yang tidak berwenang. Ini sangat penting untuk menjaga keunggulan kompetitif dan mencegah pesaing mendapatkan akses ke informasi yang dapat merugikan bisnis. HAKI, termasuk merek dagang dan paten, adalah aset berharga dalam bisnis waralaba. NDA membantu memastikan bahwa hak-hak ini tidak disalahgunakan atau dicuri oleh pihak lain, sehingga menjaga nilai dan integritas dari HKI tersebut (Tanwir & Hendrawan, 2018).
Dengan adanya NDA, mantan franchisee tidak dapat menggunakan informasi rahasia untuk mendirikan usaha yang bersaing setelah hubungan bisnis berakhir. Ini melindungi pemilik waralaba dari kerugian finansial dan menjaga stabilitas pasar. NDA menciptakan lingkungan yang aman bagi franchisor dan franchisee untuk berbagi informasi penting. Kepercayaan ini sangat penting untuk kolaborasi yang sukses dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Jika terjadi pelanggaran NDA, pemilik waralaba memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan. Ini termasuk hak untuk menuntut ganti rugi dan menghentikan pihak yang melanggar dari menggunakan informasi rahasia. NDA juga membantu pemilik waralaba untuk mematuhi regulasi yang mengatur perlindungan data dan informasi bisnis. Mematuhi regulasi ini penting untuk menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen (Haryani, 2019).
Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah alat yang sangat penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dalam waralaba. Dengan melindungi informasi rahasia, menjaga keamanan HKI, dan mencegah persaingan tidak sehat, NDA berkontribusi pada keberlangsungan dan kesuksesan bisnis waralaba. Oleh karena itu, setiap pemilik waralaba harus mempertimbangkan untuk menggunakan NDA sebagai bagian dari strategi perlindungan HKI mereka.
Referensi:
Haryani, A. T. (2019). Perlindungan Pemilik Rahasia Dagang Dalam Perjanjian Waralaba. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2), 138--147. https://doi.org/10.33319/yume.v4i2.21
Rismawaty, A. (2019). Non Disclosure Agreement Sebagai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perjanjian Kerjasama. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 339--353. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4706
Tanwir, R. F. M., & Hendrawan, D. (2018). Use of non-disclosure agreement as legal protection in trade secrets to investment security. Central European Journal of International and Security Studies, 12(4), 537--546.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H