Mohon tunggu...
Laras Sinta Dewi Sarsilawati
Laras Sinta Dewi Sarsilawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Hukum Perbankan atas Penyimpangan dalam Penyaluran Bailout Bank Century

12 Desember 2024   08:06 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Laras Sinta Dewi Sarsilawati (222111237) 5F HES

Fungsi dan peran Bank Indonesia sebagai lender of last resort merupakan esensi dari kedudukannya sebagai bank sentral. Sebagai institusi yang bertujuan untuk mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menyediakan fasilitas pendanaan jangka pendek serta fasilitas pendanaan darurat jangka panjang yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga hal ini menunjukkan ketika bank dibawah pengawasan bank sentral memiliki masalah seperti kesulitan keuangan atau kegagalan, maka bank-bank ini akan mendapatkan dan talangan (bailout) yang akan diberikan oleh pemerintah melalui lembaga tertentu. Tujuan dari pemberian bailout untuk mencegah kebangkrutan dan keruntuhan yang dapat berdampak negatif pada perekonomian.

Dalam hukum perbankan Indonesia, kasus dana talangan (bailout) Bank Century muncul sebagai salah satu peristiwa besar. Banyak perdebatan dan asumsi pelanggaran hukum muncul sebagai akibat dari prosedur bailout pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dari hasil penelitian terdahulu mengungkapkan sejumlah masalah yang terjadi di Bank Century sejak awal pendiriannya, di mana kinerja bank ini sebenarnya sudah menunjukkan tanda-tanda ketidaksehatan. Pertama, saat melaksanakan penawaran umum terbatas, Bank Century Intervest Corporation (CIC) dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan dan kepatuhan oleh Bank Indonesia. Seharusnya, sebelum melakukan penawaran tersebut, Bank CIC melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi internal perusahaan. Kedua, pencairan dana nasabah terhambat karena tidak adanya izin untuk penjualan produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas dari Bappepam LK. Dalam hal ini, Bank Century seharusnya mengurus legalitas hukum reksadana sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna mendapatkan pengawasan yang tepat dari Bappepam LK. Ketiga, terdapat perubahan ketentuan Bank Indonesia (PBI) mengenai batas minimal Capital Adequacy Ratio (CAR) yang tampak bertujuan untuk mempermudah akses Bank Century terhadap fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) di tengah kesulitan likuiditas. Penyesuaian ini terkesan terburu-buru, padahal seharusnya setiap perumusan dan perubahan kebijakan didasari oleh paradigma yang mencerminkan nilai-nilai yang bersumber dari masyarakat, bukan sekadar kepentingan pemerintah (Roisatul Choiroini, Fauziyah, and Rahmawati 2024).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terkait kasus Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan adanya penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun. Pada Februari 2013, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Dijelaskan pula bahwa kerugian negara tersebut timbul akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian FPJP dinyatakan melanggar regulasi, sehingga seluruh dana yang dikeluarkan dianggap sebagai kerugian negara. Selain itu, pemberian bailout juga bertentangan dengan undang-undang, yang menjadikan keseluruhan dana tersebut sebagai kerugian negara (Ismawan 2023).

Dihubungkan dengan hukum perbankan dari kasus bank century tersebut, dapat disimpulkan bahwa bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan dapat berdampak pada kepercayaan nasabah (asas kepercayaan). Prinsip kehati-hatian dalam perbankan merupakan suatu asas yang mengharuskan bank untuk selalu bersikap hati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya. Asas ini bertujuan untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank, sekaligus meminimalisir risiko kerugian yang terjadi pada bank. Sedangkan asas kepercayaan dalam perbankan merupakan asas yang mendasari hubungan antara bank dengan nasabahnya. Asas ini menyatakan bahwa bank harus menjaga kepercayaan masyarakat agar tetap sehat dan mampu menjalankan usahanya dengan baik. Sehingga kedua prinsip ini saling berhubungan dalam menjaga kestabilan keuangan, menjamin keamanan, dan ketertiban kegiatan perbankan.

Daftar Pustaka

Ismawan, Nakesya Raihana. 2023. "Kasus Korupsi Bank Century: Kerugian Negara Kasus Century."

Roisatul Choiroini, Nur Fauziyah, and Alvi Rahmawati. 2024. "ANALISIS FRAUD DI SEKTOR INDUSTRI PERBANKAN ( Studi Kasus Pada Bank Century )." (September 2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun