Mohon tunggu...
Laras Tri Rahayuning Putri
Laras Tri Rahayuning Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

seorang perempuan yang masih berkuliah dengan hobi bernyanyi dan bermain gitar, suka menulis hingga menciptakan 3 lagu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Keberagaman: Mengatasi Fenomena Penistaan Agama dan Kekerasan dalam Masyarakat

9 Juli 2023   20:15 Diperbarui: 10 Juli 2023   07:30 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang heterogen, terdiri dari bermacam-macam suku, budaya, serta agama. Menjaga keberagaman dan menghormati perbedaan adalah penting dalam masyarakat yang beragam saat ini. Namun, fenomena yang memprihatinkan seperti penistaan agama dan kekerasan yang dilakukan sebagai tanggapan terhadap perbedaan keyakinan sering dilihat. Masalah tersebut akan dibahas dalam artikel ini, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi fenomena kekerasan dan penistaan agama dalam masyarakat.

definisi penistaan agama dan kekerasan

Salah satu definisi penistaan agama adalah tindakan yang menghina, merendahkan, atau melecehkan agama atau keyakinan seseorang. Penistaan agama dapat berupa ucapan, tulisan, gambar, atau tindakan lain yang menyerang nilai-nilai agama seseorang. Sementara itu, kekerasan dapat terjadi sebagai tanggapan terhadap penistaan agama atau sebagai bentuk ekstremisme yang dilakukan berdasarkan keyakinan agama tertentu.

Dampak Penistaan Agama dan Kekerasan 

Penistaan agama memiliki konsekuensi yang serius dan merusak bagi korbannya serta masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa konsekuensi penting dari penistaan agama:

1. Pemecah belah sosial: Penistaan agama dapat memecah belah masyarakat, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan konflik agama. Situasi seperti ini dapat menyebabkan masyarakat terpecah menjadi kelompok yang saling bertentangan, yang dapat menyebabkan ketegangan sosial, kerusuhan, dan bahkan perang saudara.

2. Konflik dan kekerasan: Penistaan agama seringkali menyebabkan konflik dan kekerasan. Penistaan agama dapat menimbulkan kemarahan dan reaksi negatif dari beberapa kelompok agama, yang dapat menyebabkan kekerasan dan tindakan balasan. Konflik ini dapat menyebabkan kematian atau kerusakan jiwa, kerusakan properti, dan trauma emosional bagi masyarakat dan individu yang terlibat.

3. Diskriminasi dan marginalisasi: Penistaan agama juga dapat mengakibatkan diskriminasi dan marginalisasi komunitas agama tertentu. Korban penistaan agama seringkali mengalami perlakuan tidak adil, diskriminasi dalam pekerjaan, pendidikan, atau akses ke layanan publik. Masyarakat mungkin menganggap mereka sebagai kelompok yang tidak disukai atau diabaikan.

4. Pembatasan kebebasan beragama: Penistaan agama dapat menimbulkan ancaman terhadap kebebasan beragama seseorang atau masyarakat secara keseluruhan. Ketakutan akan penistaan agama dapat mendorong orang untuk menyembunyikan agama mereka, tidak berani mengungkapkan keyakinan mereka secara terbuka, atau bahkan meninggalkan agama mereka dengan paksa. Hal ini merusak hak asasi manusia seperti kebebasan beragama dan religius.

5. Kerugian ekonomi: Penistaan agama juga dapat mengganggu ekonomi negara atau daerah. Konflik agama dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat. Akibatnya, investasi asing dapat berkurang, pariwisata menurun, dan iklim bisnis dapat menjadi tidak stabil.

6. Gangguan perdamaian dan stabilitas sosial: Penistaan agama merupakan ancaman bagi perdamaian dan stabilitas sosial. Ketika ketegangan agama meningkat, hubungan antara kelompok agama menjadi tegang, kepercayaan saling berkurang, dan kerja sama yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama menjadi sulit. Akibatnya, stabilitas sosial terganggu dan pembangunan yang berkelanjutan menjadi sulit dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun