Mohon tunggu...
Humaniora

Surat Rekomendasi DPRD Provinsi Lampung Tidak Memiliki Dasar Hukum

13 Desember 2017   14:39 Diperbarui: 13 Desember 2017   14:55 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lampung.tribunnews.com

Masyarakat Pasirgintung, Bumiwaru, Labuhanratu meminta PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV untuk mematuhi surat rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD provinsi Lampung. Surat rekomendasi tersebut perihal penghentian sementara sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa atas tanah oleh PT. KAI (Persero). 

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin utama, pertama meminta PT. KAI untuk mengutamakan aspek persuasif dan menekankan semaksimal mungkin terjadinya ketegangan di masyarakat. Poin kedua adalah menyarankan PT. KAI untuk menghentikan, menunda dan menangguhkan penahanan lebih dahulu pelaksanaan sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa lahan kepada masyarakat sambil menunggu keputusan dari pihak berwenang dan poin ketiga adalah meminta PT. KAI memberikan salinan bukti Grondkaart yang telah di autentifikasi pejabat yang berwenang kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.  

Sebelumnya warga Pasirgintung telah melakukan pertemuan dengan komisi IV DPRD provinsi Lampung pada tanggal 5 Desember dan 7 Desember 2017. Setelah pertemuan tersebut maka terbitlah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal. Terbitnya surat rekomendasi ini terkesan sepihak karena surat tersebut muncul setelah pertemuan antara warga Pasirgintung dengan komisi IV DPRD tanpa ada perwakilan dari pihak PT. KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, bahkan pihak PT. KAI mengakui bahwa mereka belum mendapatkan surat rekomendasi yang disebut-sebut.

Selain itu surat tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan tinjauan yuridis tidak memiliki kekuatan hukum untuk ditindaklanjuti. Hal ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-13/MBU/09/2014 tentang pedoman pendayagunaan aset tetap milik negara yang berbunyi "PT. KAI (Persero) berhak mengamankan aset, mendayagunakan aset tetapnya yang berupa tanah."

Selain itu, PT. KAI (Persero) juga memiliki kekuatan hukum yang kuat atas kepemilikan lahan yang di klaim oleh warga Pasirgintung yakni grondkaart No 1 tahun 1913. Grondkaart sendiri merupakan gambar penampang lahan untuk menunjukkan suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya. Kekuatan hukum grondkaart tidak perlu diragukan lagi karena grondkaart dibuat berdasarkan hasil pengukuran oleh pejabat Kadaster atau yang saat ini kita kenal dengan Badan Pertanahan Nasional, sehingga grondkaart memiliki kekuatan hukum legal formal sebagai dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pertanahan pada masanya.  

Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, M. Noor Marzuki membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa grondkaart dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah karena dalam setiap grondkaart selalu dilengkapi dengan manuskrip yang mendukung proses pembuatannya serta terdapat tanda tangan pejabat kadaster. Sayangnya kekuatan grondkaart ini sering tidak diakui oleh berbagai pihak, termasuk dalam kasus ini. 

Hal ini terlihat dari pernyataan yang dilontarkan oleh Alian Setiadi selaku Direktur LBH Bandar Lampung kepada portal berita online Tribun Lampung. "1500 warga ini, mereka adalah masyarakat yang jadi korban setelah tanah yang dihuni mereka selama berpuluh-puluh tahun ini, tiba-tiba di klaim milik PT. KAI," ucap Alian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Alian tidak memahami pengertian dari grondkaart, padahal dalam grondkaart juga terdapat ketetapan direktur PU, direktur BUMN atau direktur Perhubungan sehingga grondkaart memiliki kekuatan hukum ganda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun