Kota Blitar yang telah dikenal dengan sebutan Kota Patria maupun Kota Proklamator, didirikan pada tanggal 1 April 1906. Walaupun pemerintahannya berstatus kota, namun struktur kehidupan masyarakatnya belum tentu sama dengan di kota besar. Memang ukurannya pun tidak dapat disebut sebagai sebuah kota yang cukup luas. Level yang dicapai kota Blitar adalah sebuah kota yang masih tergolong antara klasifikasi kota kecil dan kota besar. Faktanya, kota ini bukan lagi termasuk kota kecil, akan tetapi belum menjadi kota besar juga. Proses perdagangan di kota Blitar ini bisa dibilang lancar, namun dibalik itu tetap saja ada permasalahan yang terjadi baik di pasar-pasar, maupun di pinggir jalan tempat para pedagang kaki lima berjualan.
      Â
Salah satunya terjadi di Pasar Srengat. Lapak Pasar Srengat Kabupaten Blitar kondisinya banyak yang kosong. Kondisi ini terjadi karena adanya konflik antar pedagang pasar dan pendatang. Melihat hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar kini mencoba melakukan penataan. Terjadi gesekan antara pedagang di dalam pasar dan di luar pasar. Suasana Pasar Srengat memang ramai, terutama yang berjualan di luar atau tepi jalan desa. Pedagang dalam pasar merasa tersaingi dengan pedagang di luar yang operasionalnya lebih dari pukul 07.00 WIB. Bahkan, konflik antarpedagang di Pasar Srengat ini telah berlangsung lebih dari 4 tahun. Pedagang di dalam pasar merasa bahwa dagangan mereka tidak laku karena para pembeli lebih memilih berbelanja di pedagang yang ada di luar pasar. Konflik para pedagang pasar pagi yang berdagang di luar area Pasar Srengat harus segera ditertibkan. Sudah pernah ada kesepakatan pasar pagi harus bubar setelah pukul 07.00 WIB, akan tetapi hingga kini tidak dipatuhi dan pedagang yang ada di dalam pasar merasa tersaingi. Pedagang pasar pagi telah diinfokan untuk pindah berjualan ke dalam pasar. Namun, mereka tidak ada yang ingin menempati bangunan los tersebut karena menurut mereka kurang memadai. Saat panas dan hujan, mereka terkena imbasnya karena atapnya terlalu terbuka. Selain itu, pedagang pasar juga mengatakan bahwa pijakan di bangunan los ini terlalu tinggi. Maka, Pemkab Blitar perlu melakukan pembenahan fassilitas jika ingin mengatasi permasalahan pedagang pasar pagi ini. Satpol PP sempat beberapa kali menertibkan para pedagang, namun kembali lagi.
Permasalahan konflik di Pasar Srengat Kabupaten Blitar ini dinilai Disperindag cukup rumit. Dikarenakan konflik ini melibatkan sesama pedagang sehingga, diperlukan kehati-hatian dari pihak Disperindag saat mengambil keputusan atau kebijakan. Disperindag juga telah berusaha untuk menata dan memasukkan pedagang yang berdagang di luar ke dalam pasar. Karena konflik yang terjadi ini mengakibatkan omzet penjualan para pedagang yang ada di dalam Pasar Srengat berkurang. Kondisi tersebut membuat sebagian para pedagang yang ada di dalam pasar pun memilih untuk ikut berjualan di luar area pasar. Imbasnya, lapak pedagang Pasar Srengat Kabupaten Blitar kini banyak yang kosong dan mangkrak. Apalagi, para pedagang yang memilih bertahan di pasar bagian dalam kini semakin berkurang pendapatannya. Saat ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Blitar sedang mendiskusikan mengenai hasil pertemuan dengan para pedagang di Pasar Srengat. Selain itu, upaya yang sedang dilakukan untuk penataan pedagang Pasar Srengat sedang dilakukan agar konflik tidak terulang kembali dan mencegah perselisihan lebih lanjut. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Blitar, menyampaikan Pemerintah Daerah sudah berupaya mencari solusi dari masalah ini. Dimana permasalahannya hampir sama dengan pasar lain. Terdapat 13 pasar di Kabupaten Blitar dan di seluruh pasar tersebut terdapat pasar pagi. Tetapi pedagang pasar dalam dan pasar pagi sudah mempunyai kesepakatan bersama dan mempunyai kedisiplinan dalam melakukan kesepakatan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H