Mohon tunggu...
Laras AdikaPutri
Laras AdikaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

(TAS) Tugas Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

15 Desember 2023   01:10 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Laras Adika Putri

NIM : 212111160

Kelas : HES 5E

1. Ada empat faktor yang mempengaruhi efektifitas dan berfungsinya hukum dalam masyarakat:
• peraturan atau regulasi hukum itu sendiri;
Teori hukum secara umum membedakan tiga hal mengenai penerapan hukum:
A. Suatu peraturan hukum berlaku secara hukum apabila keputusannya didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
B. Suatu kaidah hukum berlaku secara sosiologis apabila kaidah itu sahih. Artinya suatu aturan dapat ditegakkan oleh penguasa meskipun tidak diterima oleh masyarakat (teori kekuasaan), atau aturan tersebut berlaku karena diakui secara sosial.
C. Suatu kaidah hukum berlaku secara filosofis apabila sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
• Penegakan hukum
Aparat penegak hukum terbatas pada mereka yang terlibat langsung dalam bidang penegakan hukum, termasuk tidak hanya ``penegakan hukum'' tetapi juga ``pemeliharaan ketertiban umum,'' dan mencakup mereka yang bekerja di bidang peradilan, jaksa agung, dan pengacara. dan fasilitas pemasyarakatan.
• Sarana/Fasilitas
Fasilitas atau peralatan yang penting untuk memungkinkan aturan tertentu. Peralatan tersebut pada dasarnya merupakan peralatan fisik yang berfungsi sebagai unsur pembantu.
• Penduduk setempat
Kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan tingkat kepuasan yang tinggi

Karakter penegakan hukum yang efektif mencakup beberapa aspek, antara lain:
A. Integritas : Adanya nilai moral dan etika yang tinggi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
B. Kompetensi : Kemampuan memahami dengan baik dan menerapkan hukum secara adil.
C. Independensi: Kemampuan untuk bertindak independen tanpa tekanan eksternal yang mempengaruhi keputusan hukum.
D. Keterbukaan dan transparansi: keterbukaan terhadap informasi dan proses hukum, penguatan akuntabilitas.
e. Keadilan : Berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan dan perlakuan yang sama terhadap semua individu.
F. Keterampilan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi secara efektif untuk menjelaskan hukum dan proses kepada publik.
G. Responsiveness to Change: Kemampuan beradaptasi terhadap perubahan sosial dan tuntutan masyarakat.
H. Pendidikan dan Pelatihan : Keterampilan dan pengetahuan yang terus dimutakhirkan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkala.

2. Pendekatan sosiologis dalam kajian hukum ekonomi syariah dapat mencakup kajian bagaimana penerapan prinsip syariah di bidang keuangan mempengaruhi pola tabungan dan investasi masyarakat. Analisis dapat fokus pada bagaimana nilai-nilai ekonomi syariah membentuk perilaku konsumen dan dampaknya terhadap struktur sosial dan hubungan ekonomi dalam masyarakat.

3. Kritik terhadap pluralisme hukum sebagaimana disebutkan di atas adalah membuka peluang terjadinya konflik norma dan pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum yang merupakan aspek penting dalam penegakan hukum. Selain itu, kritik dan pertanyaan mendasar terhadap pluralisme hukum yang muncul dari rumusan masalah tersebut adalah apakah pluralisme hukum memberikan solusi praktis untuk menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat.

Sistem dan norma hukum Indonesia masih menerapkan sentralisme hukum, hierarki, dan positivisme dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, tantangan tersulit bagi komunitas hukum progresif Indonesia adalah menemukan strategi untuk menjadikannya sebuah paradigma dalam pembangunan dan penegakan hukum Indonesia. Sambil terus meyakinkan masyarakat tentang permasalahan sistem dan teori hukum positivis. Upaya-upaya tersebut secara struktural dan kultural akan memudahkan kemajuan penegakan hukum di Indonesia di masa depan.

4. - Law and Social Control: Konsep kontrol sosial melalui hukum. Menurut pendapat saya, hukum dapat menjadi alat penting untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat.
- Law ass a tool of engineering:  Menggunakan hukum sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial. Pendekatan ini harus dipertimbangkan secara hati-hati untuk menghindari akibat yang tidak diinginkan.
- Socio-legal studies : studi interdisipliner tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Memberikan wawasan yang kaya tentang kompleksitas hukum.
-Legal pluralism:  Pengakuan terhadap norma-norma hukum yang berbeda dalam satu masyarakat. Diperlukan pengelolaan yang bijaksana untuk menghindari konflik norma.

5. Dengan mempelajari sosiologi hukum kita dapat memperluas wawasan dalam memahami permasalahan yang ada di masyarakat dan bisa memberikan penjelasan serta alteenatif pemecahan berdasarjan teori dalam sosiologi hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun